Home / Nasioanal

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kasus Kayu Gelondongan Tapsel Resmi Naik Penyidikan

Kasus Kayu Gelondongan Tapsel Resmi Naik Penyidikan (Foto tangkapan layar iq btgfeed)

Kasus Kayu Gelondongan Tapsel Resmi Naik Penyidikan (Foto tangkapan layar iq btgfeed)

Sumut, Aksarabrita.com // Pengusutan kasus kayu gelondongan yang berserakan setelah banjir bandang di Tapanuli Selatan memasuki fase krusial. Bareskrim Polri resmi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah menemukan bukaan lahan dan jenis kayu identik di dua titik yang diduga menjadi sumber hantaman kayu, yakni Garoga dan Anggoli.

Perkembangan terbaru kasus temuan kayu gelondongan pascabanjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah bukti lapangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, empat korporasi dihentikan operasinya, sementara delapan perusahaan lain diperiksa terkait dugaan pembalakan liar yang diduga memperparah banjir dan longsor di wilayah Sumut.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri kini memusatkan penelusuran di dua lokasi yang dianggap paling menentukan: Garoga dan Anggoli. Dua titik ini diduga menjadi asal kayu gelondongan yang menghantam permukiman warga dan merusak sejumlah infrastruktur.

Baca Juga :  Pesta Gol Tanpa Balas! Merangin FC Kirim Pesan Kuat di Liga 4 Jambi

“Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).

Irhamni menjelaskan bahwa penyidik bekerja bersama sejumlah instansi untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah bencana tersebut murni akibat faktor alam atau dipicu aktivitas manusia. “Kami sedang bekerja keras mencari bukti apakah ada peristiwa pidana dari bencana ini. Kami telusuri dari TKP, kami bekerja berdasar alat bukti, tentu harus kami uji melalui laboratorium,” ujarnya.

Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang berserakan di lokasi terdampak banjir. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu berasal dari kawasan hutan atau area di luar hutan.

Baca Juga :  Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya

Irhamni menyebut tim menemukan sejumlah bukaan lahan serta jenis kayu yang identik di dua titik berbeda, yakni Garoga dan Anggoli. Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi berkaitan dengan bencana banjir.

“Kombes Fredya selaku penyelidik menemukan beberapa bukaan lahan, dan jenis kayu yang kami temukan identik di TKP Garoga dan Anggoli,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa penyidik kini menelusuri pertanggungjawaban pidana, baik perorangan maupun korporasi.

“Pertanggungjawaban pidana tentunya, akan kami cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau siapa yang mendapat keuntungan. Di lokasi kami temukan dua ekskavator dan satu dozer. Kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh siapa, yang mendapat keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” ujarnya. (Fh)

Share :

Baca Juga

lustrasi kartu BPJS Kesehatan di tangan pasien Alt text: Kartu BPJS Kesehatan dan layanan medis

Kesehatan & Olahraga

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Peserta Wajib Tahu
Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Nasioanal

Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!
LKPP Tegaskan Pengadaan Chromebook Tak Bermasalah

Hukum & Kriminal

Benarkah Proyek Chromebook Bermasalah? Ini Penjelasan LKPP

Hukum & Kriminal

Adik Jusuf Kalla, Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

Batang Hari

BKD Provinsi Jambi Umumkan Penundaan Tes Mandiri untuk 12 Instansi, Tetap Semangat!
Guru Jadi Penggerak Literasi Gizi dalam MBG

Nasioanal

Guru Jadi Penggerak Literasi Gizi dalam MBG
Dua Kapal Pembawa Pasir Timah Ilegal Digulung Kolaborasi Laut–Udara TNI

Hukum & Kriminal

Operasi TNI Tumpas Dua Kapal Pembawa Muatan Ilegal
Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Bisa Jadi Penuh Waktu 2027

Nasioanal

Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Bisa Jadi Penuh Waktu 2027