Sumut, Aksarabrita.com // Pengusutan kasus kayu gelondongan yang berserakan setelah banjir bandang di Tapanuli Selatan memasuki fase krusial. Bareskrim Polri resmi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah menemukan bukaan lahan dan jenis kayu identik di dua titik yang diduga menjadi sumber hantaman kayu, yakni Garoga dan Anggoli.
Perkembangan terbaru kasus temuan kayu gelondongan pascabanjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah bukti lapangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, empat korporasi dihentikan operasinya, sementara delapan perusahaan lain diperiksa terkait dugaan pembalakan liar yang diduga memperparah banjir dan longsor di wilayah Sumut.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri kini memusatkan penelusuran di dua lokasi yang dianggap paling menentukan: Garoga dan Anggoli. Dua titik ini diduga menjadi asal kayu gelondongan yang menghantam permukiman warga dan merusak sejumlah infrastruktur.
“Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).
Irhamni menjelaskan bahwa penyidik bekerja bersama sejumlah instansi untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah bencana tersebut murni akibat faktor alam atau dipicu aktivitas manusia. “Kami sedang bekerja keras mencari bukti apakah ada peristiwa pidana dari bencana ini. Kami telusuri dari TKP, kami bekerja berdasar alat bukti, tentu harus kami uji melalui laboratorium,” ujarnya.
Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang berserakan di lokasi terdampak banjir. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu berasal dari kawasan hutan atau area di luar hutan.
Irhamni menyebut tim menemukan sejumlah bukaan lahan serta jenis kayu yang identik di dua titik berbeda, yakni Garoga dan Anggoli. Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi berkaitan dengan bencana banjir.
“Kombes Fredya selaku penyelidik menemukan beberapa bukaan lahan, dan jenis kayu yang kami temukan identik di TKP Garoga dan Anggoli,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa penyidik kini menelusuri pertanggungjawaban pidana, baik perorangan maupun korporasi.
“Pertanggungjawaban pidana tentunya, akan kami cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau siapa yang mendapat keuntungan. Di lokasi kami temukan dua ekskavator dan satu dozer. Kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh siapa, yang mendapat keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” ujarnya. (Fh)









