BERITA JAKARTA // Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025) sore di Jakarta Selatan.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Nadiem terlebih dahulu menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada Kamis pagi. Ia hadir di Gedung Pidsus Kejagung dengan didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Eks bos Gojek itu tampak membawa tas hitam dan mengenakan kemeja hijau saat memasuki ruang pemeriksaan. Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Kejagung mendalami peran Nadiem dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop chromebook senilai Rp9,3 triliun yang ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, laptop tersebut dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di wilayah tersebut.
Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat pengadaan software dan Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek









