Aksarabrita.com// Rumah Zakat, 2 Juni 2025. Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban. Namun, satu pertanyaan yang kerap muncul setiap tahunnya adalah: berapa banyak daging kurban yang boleh diambil oleh orang yang berkurban? Rumah Zakat memberikan penjelasan lengkap disertai dalil dan pandangan ulama.
Ibadah kurban merupakan syiar Islam yang bukan hanya mengandung dimensi spiritual, tetapi juga sosial. Tujuan utama dari kurban adalah berbagi kebahagiaan, terutama kepada fakir miskin dan mereka yang jarang mengonsumsi daging dalam kesehariannya.
“Pembagian daging kurban tidak boleh sembarangan. Harus dilakukan dengan bijak dan adil agar manfaatnya dirasakan luas,” jelas pernyataan resmi Rumah Zakat di laman resminya.
Mayoritas ulama menganjurkan pembagian daging kurban ke dalam tiga bagian:
- Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya
- Sepertiga untuk kerabat, tetangga, dan sahabat
- Sepertiga untuk fakir miskin
Pembagian ini merujuk pada praktik Nabi Muhammad SAW. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda:
“Makanlah (daging kurban), berikanlah kepada orang lain, dan simpanlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, pemilik kurban boleh mengonsumsi sebagian daging, menyedekahkannya, dan menyimpannya.
Secara hukum, tidak ada larangan eksplisit dalam syariat yang mengharamkan mengambil lebih dari sepertiga. Namun, hal itu dianggap kurang sesuai dengan semangat ibadah kurban, yang pada hakikatnya adalah bentuk syukur dan kepedulian sosial.
Apalagi jika daging kurban seluruhnya diambil untuk konsumsi pribadi. Menurut Rumah Zakat, hal tersebut bertentangan dengan makna utama dari kurban.
“Rasulullah SAW memberi teladan untuk makan sebagian kecil dan membagikan sisanya kepada yang membutuhkan. Ini penting agar kurban tidak hanya sah secara syar’i, tapi juga bernilai sosial tinggi,” jelas laman tersebut.
Penting untuk membedakan antara kurban sunnah dan kurban nazar (wajib). Menurut mazhab Syafi’i, kurban yang dinazarkan tidak boleh dimakan oleh pemiliknya sama sekali. Seluruh dagingnya wajib disedekahkan.
“Untuk kurban nazar, semua bagian daging harus diberikan kepada orang lain. Tidak boleh dimakan sedikit pun oleh yang berkurban,” terang Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.
Berapa Idealnya Daging Diberikan kepada Penerima?
Sebagian ulama menganjurkan pembagian sekitar 1–2 kilogram per penerima. Ini dianggap cukup untuk dinikmati satu keluarga dalam satu atau dua kali memasak.
Selain itu, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, termasuk bagian lain seperti kulit atau kepala. Larangan ini merujuk pada hadis dari Ali bin Abi Thalib RA:
“Rasulullah ﷺ melarangku memberikan bagian kurban sebagai upah kepada tukang sembelih.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi orang yang berkurban, diperbolehkan mengambil sebagian daging kurban, maksimal sepertiga. Selebihnya disarankan untuk disedekahkan kepada kerabat, tetangga, dan khususnya kaum duafa.
“Semakin banyak yang menerima manfaat dari kurban Anda, semakin besar pula pahala dan keberkahan yang mengalir,” pungkas Rumah Zakat.




















