JAKARTA – Menjelang Hari Raya Iduladha, masyarakat mulai berburu hewan kurban. Namun, umat Islam perlu memastikan hewan yang dipilih sudah memenuhi syarat sah sesuai ketentuan syariat.
Salah satu syarat utama yakni usia hewan kurban. Untuk sapi dan kerbau, usia minimal harus dua tahun dan masuk tahun ketiga. Kambing minimal berusia satu tahun, sedangkan domba bisa dijadikan kurban mulai usia enam bulan apabila sudah terlihat layak dan sulit menemukan domba yang lebih tua.
Selain usia, kondisi fisik hewan juga wajib sehat. Hewan kurban tidak boleh buta, pincang, terlalu kurus, atau mengalami sakit yang jelas terlihat. Hewan dengan cacat berat tidak memenuhi syarat untuk kurban.
Masyarakat juga perlu teliti saat membeli hewan kurban. Pemeriksaan gigi sering menjadi cara paling mudah untuk mengetahui usia hewan. Pergantian gigi menandakan hewan sudah cukup umur sesuai syariat.
Tidak hanya itu, hewan kurban harus berasal dari jenis ternak halal seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta. Hewan juga wajib diperoleh dengan cara halal dan bukan hasil curian maupun sengketa.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha hingga akhir hari tasyrik pada 13 Zulhijah. Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id atau melewati batas waktu tersebut, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat memilih hewan kurban agar ibadah yang dijalankan sah dan sesuai syariat Islam. **








