Home / Batang Hari / Merangin / Religi

Sabtu, 13 September 2025 - 13:54 WIB

Pemkab Merangin Umumkan Alokasi 3.510 PPPK Paruh Waktu, Cek Cara Pengisian DRH

Pengumuman alokasi paruh waktu merangin

Pengumuman alokasi paruh waktu merangin

BERITA MERANGIN // Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Merangin resmi mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Merangin untuk formasi tahun 2024.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13451/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, telah disetujui jumlah alokasi sebanyak 3.510 orang dengan rincian:

  • Tenaga Teknis: 2.352 orang
  • Tenaga Kesehatan: 912 orang
  • Guru: 246 orang
  • Cek Nama dan Alokasi disni

Peserta yang masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyampaikan berkas usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik (paperless). Proses ini dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen melalui akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id mulai dari tanggal diumumkan hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Membanggakan! Pelajar SMAN 2 Sungai Penuh Tembus Paskibraka Nasional

Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi:

  1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal (kemeja putih). Bagi perempuan berjilbab, diwajibkan menggunakan jilbab hitam polos, dengan latar belakang merah, rasio 4×3.
  2. Scan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  3. Scan transkrip nilai.
  4. Scan SKCK yang diterbitkan Polri dan masih berlaku.
  5. Scan surat keterangan sehat dari dokter RSUD/Puskesmas yang ditetapkan paling lama bulan September 2025.
  6. Scan surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000 sesuai format Lampiran IV.

Panitia menegaskan bahwa seluruh pelayanan dalam proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan dengan alasan apapun. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pemberian data yang tidak benar, peserta dapat digugurkan dan dilaporkan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Presiden Pastikan Distribusi Bantuan Untuk Korban Bencana

Format surat pernyataan 5 poin dapat diunduh melalui tautan resmi: bit.ly/format_dokumen_DRH24.

Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh H. Ferdi Firdaus, S.Sos., M.E., Ketua Panitia Seleksi Daerah CASN Kabupaten Merangin, pada 12 September 2025.

Share :

Baca Juga

PETI Rusak Aset Pemkab Merangin, Bupati Syukur Perintahkan Pelaku Diburu

Daerah

PETI Rusak Aset Pemkab Merangin, Bupati Syukur Perintahkan Pelaku Diburu
Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Tiga Perampok Bersenjata Ditangkap, Tiga Masih Diburu Polisi

Nasioanal

MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu  2025

Game

H Mukti : Bila Memungkinkan Kantor Bupati Akan Adopsi IKN
BKN Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Layak

Nasioanal

Banyak Honorer dalam Database BKN Dinyatakan TMS, Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

Daerah

Semangat Hardiknas 2025: Wali Kota Sungai Penuh Ajak Wujudkan Pendidikan Bermutu

Batang Hari

Pernikahan Unik Suku Anak Dalam: Mengutamakan Persetujuan dan Adat

Batang Hari

Nekat Curi Kabel Listrik, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Trafo PLN