SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh mengumumkan hasil seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sungai Penuh periode 2026–2031 berdasarkan penilaian dan rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menetapkan hasil seleksi tersebut melalui Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.159/2026 tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026.
Sebelumnya, BAZNAS RI melaksanakan proses seleksi dan penilaian terhadap seluruh calon pimpinan. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, BAZNAS RI menerbitkan Surat Pertimbangan Nomor R/3699/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026. Surat itu menyatakan para calon memenuhi syarat dan layak memimpin BAZNAS Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan hasil penilaian BAZNAS RI, Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan lima pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031, yaitu:
1. Muhammad Ajmain, S.PdI (Tokoh Masyarakat Islam)
2. Aulia, S.Pd (Ulama)
3. Marsal, S.H., M.H. (Tenaga Profesional)
4. Samsudin, S.PdI (Tokoh Masyarakat Islam)
5. Yapendra, S.HI (Tokoh Masyarakat Islam)
Kelima pimpinan tersebut akan menjalankan tugas selama lima tahun. Mereka akan merencanakan, menghimpun, mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap kepengurusan baru mampu memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga mendorong BAZNAS meningkatkan penghimpunan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. (Tim)


















