Aksarabrita.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Juni 2025, umat Islam di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan hewan kurban. Namun, penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat sah sesuai syariat Islam.
Berikut lima syarat utama hewan kurban yang harus diperhatikan sebelum membeli dan menyembelih:
1. Jenis Hewan Harus Sesuai
Hanya hewan ternak tertentu yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hewan lain seperti ayam, bebek, atau kelinci tidak diperbolehkan.
2. Memenuhi Usia Minimal
Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimum:
- Unta: minimal 5 tahun
- Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: minimal 6 bulan (jika sulit mendapat yang berusia 1 tahun)
Usia ini bisa diketahui dari catatan kelahiran atau pemeriksaan gigi hewan.
3. Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus sehat jasmani dan tidak memiliki cacat. Hewan yang tidak sah untuk dikurbankan antara lain:
- Buta sebelah mata
- Sakit yang jelas terlihat
- Pincang parah
- Kurus ekstrem tanpa daging
Selain itu, hewan harus bebas dari penyakit menular dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan.
4. Milik Sendiri dan Bukan Hasil Curian
Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Hewan hasil curian, rampasan, atau pemberian yang tidak jelas asal-usulnya tidak sah untuk dikurbankan.
5. Disembelih pada Waktu yang Ditetapkan
Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga terbenamnya matahari pada 13 Zulhijjah. Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dianggap sebagai kurban.
Memastikan kelima syarat tersebut sangat penting agar ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Sebaiknya, konsultasikan juga dengan petugas atau ulama setempat sebelum membeli hewan kurban untuk menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi dinas peternakan atau lembaga keagamaan setempat. (***)








