Mau Berkurban? Ini Ketentuan dan Syarat Sah Hewan Kurban 2025

Ilustrasi Sapi Qurban

Ilustrasi Sapi Qurban

Aksarabrita.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Juni 2025, umat Islam di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan hewan kurban. Namun, penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat sah sesuai syariat Islam.

Berikut lima syarat utama hewan kurban yang harus diperhatikan sebelum membeli dan menyembelih:

1. Jenis Hewan Harus Sesuai

Hanya hewan ternak tertentu yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hewan lain seperti ayam, bebek, atau kelinci tidak diperbolehkan.

2. Memenuhi Usia Minimal

Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimum:

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan (jika sulit mendapat yang berusia 1 tahun)
Baca Juga :  Kemenham Buka Seleksi PPPK 2026 Sediakan 500 Formasi

Usia ini bisa diketahui dari catatan kelahiran atau pemeriksaan gigi hewan.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus sehat jasmani dan tidak memiliki cacat. Hewan yang tidak sah untuk dikurbankan antara lain:

  • Buta sebelah mata
  • Sakit yang jelas terlihat
  • Pincang parah
  • Kurus ekstrem tanpa daging

Selain itu, hewan harus bebas dari penyakit menular dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan.

4. Milik Sendiri dan Bukan Hasil Curian

Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Hewan hasil curian, rampasan, atau pemberian yang tidak jelas asal-usulnya tidak sah untuk dikurbankan.

5. Disembelih pada Waktu yang Ditetapkan

Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga terbenamnya matahari pada 13 Zulhijjah. Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dianggap sebagai kurban.

Baca Juga :  Bank Jambi Sediakan Pinjaman Multiguna dengan Plafon Besar dan Syarat Mudah Bagi PPPK

Memastikan kelima syarat tersebut sangat penting agar ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Sebaiknya, konsultasikan juga dengan petugas atau ulama setempat sebelum membeli hewan kurban untuk menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi dinas peternakan atau lembaga keagamaan setempat. (***)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dua Rumah Ludes Dijarah, Ahmad Sahroni Tidak Terima dan Murka ke Massa
Arab Saudi lolos ke putaran final Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Arab Saudi dipastikanLolos ke Piala Dunia 2026

Game

Safari Jumat, Wali Kota Alfin Sambangi Masjid Nurul Falah Kumun
PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Pemerintah Mulai Akhiri Status Honorer 2026

Daerah

Pemkab Sarolangun Segera Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Daerah

Ketua DPRD Lendra Hadiri Pertemuan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jambi

Daerah

Wako Ahmadi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
Pemkab Kerinci meninjau progres pengaspalan jalan di Desa Talang Kemulun, Kecamatan Danau Kerinci, Jumat (16/1/2026)

Daerah

Pastikan Kualitas Pengaspalan, Pemkab Kerinci Tinjau Jalan Talang Kemulun
Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II

Daerah

Empat Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Al Haris