Mau Berkurban? Ini Ketentuan dan Syarat Sah Hewan Kurban 2025

Ilustrasi Sapi Qurban

Ilustrasi Sapi Qurban

Aksarabrita.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Juni 2025, umat Islam di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan hewan kurban. Namun, penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat sah sesuai syariat Islam.

Berikut lima syarat utama hewan kurban yang harus diperhatikan sebelum membeli dan menyembelih:

1. Jenis Hewan Harus Sesuai

Hanya hewan ternak tertentu yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hewan lain seperti ayam, bebek, atau kelinci tidak diperbolehkan.

2. Memenuhi Usia Minimal

Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimum:

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan (jika sulit mendapat yang berusia 1 tahun)
Baca Juga :  Kemendikdasmen Buka Cara Cek PIP 2026 Online Lewat HP

Usia ini bisa diketahui dari catatan kelahiran atau pemeriksaan gigi hewan.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus sehat jasmani dan tidak memiliki cacat. Hewan yang tidak sah untuk dikurbankan antara lain:

  • Buta sebelah mata
  • Sakit yang jelas terlihat
  • Pincang parah
  • Kurus ekstrem tanpa daging

Selain itu, hewan harus bebas dari penyakit menular dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan.

4. Milik Sendiri dan Bukan Hasil Curian

Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Hewan hasil curian, rampasan, atau pemberian yang tidak jelas asal-usulnya tidak sah untuk dikurbankan.

5. Disembelih pada Waktu yang Ditetapkan

Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga terbenamnya matahari pada 13 Zulhijjah. Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dianggap sebagai kurban.

Baca Juga :  Anus Perih Setelah BAB Cara Mengatasinya

Memastikan kelima syarat tersebut sangat penting agar ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Sebaiknya, konsultasikan juga dengan petugas atau ulama setempat sebelum membeli hewan kurban untuk menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi dinas peternakan atau lembaga keagamaan setempat. (***)

Share :

Baca Juga

TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Pemerintah

TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Daerah

Pj Bupati H. Mukti Dampingi Gubernur Resmikan Masjid Nurul Huda

Daerah

Alhamdulillah, Aslori Manager Projects KMH : Jembatan Tamiai Sudah Bisa dilewati
Kemhan Buka Akses, Media Tinjau Pendidikan SPPI

Kesehatan & Olahraga

Kemhan Buka Akses, Media Tinjau Pendidikan SPPI
Wako Alfin Dukung IDI Tingkatkan Layanan Kesehatan

Daerah

Wako Alfin Dukung IDI Tingkatkan Layanan Kesehatan
Sekda Pimpin Rapat Hibah Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi

Daerah

Sekda Pimpin Rapat Hibah Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi

Daerah

Polres Kerinci Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Batang Hari

Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba, 247 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2025