Mau Berkurban? Ini Ketentuan dan Syarat Sah Hewan Kurban 2025

Ilustrasi Sapi Qurban

Ilustrasi Sapi Qurban

Aksarabrita.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Juni 2025, umat Islam di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan hewan kurban. Namun, penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat sah sesuai syariat Islam.

Berikut lima syarat utama hewan kurban yang harus diperhatikan sebelum membeli dan menyembelih:

1. Jenis Hewan Harus Sesuai

Hanya hewan ternak tertentu yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hewan lain seperti ayam, bebek, atau kelinci tidak diperbolehkan.

2. Memenuhi Usia Minimal

Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimum:

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan (jika sulit mendapat yang berusia 1 tahun)
Baca Juga :  Pimpin Goro Taman Bunga, Wako Alfin Tegaskan Optimalkan Potensi Wisata Sungai Penuh

Usia ini bisa diketahui dari catatan kelahiran atau pemeriksaan gigi hewan.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus sehat jasmani dan tidak memiliki cacat. Hewan yang tidak sah untuk dikurbankan antara lain:

  • Buta sebelah mata
  • Sakit yang jelas terlihat
  • Pincang parah
  • Kurus ekstrem tanpa daging

Selain itu, hewan harus bebas dari penyakit menular dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan.

4. Milik Sendiri dan Bukan Hasil Curian

Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Hewan hasil curian, rampasan, atau pemberian yang tidak jelas asal-usulnya tidak sah untuk dikurbankan.

5. Disembelih pada Waktu yang Ditetapkan

Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga terbenamnya matahari pada 13 Zulhijjah. Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dianggap sebagai kurban.

Baca Juga :  Jadwal 3 Wakil Indonesia di Denmark Open 2026

Memastikan kelima syarat tersebut sangat penting agar ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Sebaiknya, konsultasikan juga dengan petugas atau ulama setempat sebelum membeli hewan kurban untuk menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi dinas peternakan atau lembaga keagamaan setempat. (***)

Share :

Baca Juga

truk pengangkut tiang listrik

Daerah

37 Tahun Gelap, 86 KK di Rantau Palimbang Merangin Segera Nikmati Listrik

Daerah

Hasil Sidak Pj Bupati, Harga Sembako Jelang Puasa Stabil
Hutri Randa Hadiri Isra Mi'raj 1447 H, Ajak Warga Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Daerah

Hutri Randa Hadiri Isra Mi’raj 1447 H, Ajak Warga Perkuat Ukhuwah Islamiyah
Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Kerinci Siap Bangun Ekonomi Desa

Daerah

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Kerinci Siap Bangun Ekonomi Desa

Daerah

Dari Sanksi hingga Sukses, Pemkot Sungai Penuh Wujudkan TPST
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso Kuala Tungkal, Rabu (11/02), di Ruang Pola Utama Kantor Bupati.

Daerah

Wabup Tanjab Barat: Prodi Hukum Keluarga Islam Paling Dibutuhkan!
Jambi Kejar Swasembada Pangan, Al Haris Minta Semua Lahan Segera Ditanami

Daerah

Jambi Kejar Swasembada Pangan, Al Haris Minta Semua Lahan Segera Ditanami

Batang Hari

Kode Redeem Free Fire Aktif Hari Ini, 25 Juni 2025: Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik