Jakarta, Aksarabrita.com // Kabar kurang menggembirakan kembali menghampiri ribuan Guru Madrasah Swasta. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa mereka belum bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini, meski sudah memenuhi passing grade.
Saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI pada Rabu, 19 November 2025, Menag mengungkapkan bahwa lebih dari 31 ribu guru lulus passing grade namun tetap belum memperoleh formasi pengangkatan.
“Tercatat lebih dari 31 ribu guru lulus passing grade seleksi P3K belum bisa diangkat, karena formasi dan anggaran tidak memungkinkan,” ujar Menag melalui laman resmi Kemenag, dikutip Senin (24/11/2025).
Nasaruddin mengaku sangat prihatin. Banyak Guru Madrasah Swasta hanya menerima Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, jauh dari standar layak.
Data EMIS Kemenag menunjukkan bahwa dari 1,15 juta guru binaan Kemenag, 95 persen merupakan Guru Madrasah. Menurut Menag, masalah utama bukan pada kompetensi guru, karena mereka sudah lulus passing grade, tetapi pada minimnya formasi ASN dan tingginya beban belanja pegawai Kemenag.
Untuk mengurangi ketimpangan kesejahteraan, Kemenag mengusulkan mekanisme inpassing, agar Guru Madrasah Swasta bisa memperoleh Tunjangan Profesi setara gaji pokok ASN.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menambahkan bahwa penyempurnaan skema tunjangan berbasis kinerja juga tengah dibahas. Melalui skema tersebut, tunjangan berpeluang melebihi satu kali gaji pokok ASN bagi guru berkinerja tinggi.
Kemenag berharap inpassing menjadi solusi cepat, sembari menunggu pembukaan formasi PPPK di tahun-tahun mendatang.










