Nasional, Aksarabrita.com // Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Peraturan ini membawa perubahan besar terkait masa jabatan Guru ASN yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan penyegaran kepemimpinan dan mempercepat regenerasi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan Pasal 23 dan 24, berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui oleh para pendidik:
Sesuai aturan terbaru, masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah kini diatur dengan skema periode:
- Maksimal Jabatan: 2 Periode.
- Durasi: 1 periode berlangsung selama 4 tahun.
- Total Normal: 8 tahun masa pengabdian.
Namun, pemerintah masih membuka peluang untuk perpanjangan ke periode ketiga bagi mereka yang memenuhi syarat ketat.
Seorang Kepala Sekolah dapat menjabat kembali untuk periode tambahan (total 12 tahun) jika memenuhi dua kriteria berikut:
- Ketiadaan Calon Pengganti: Tidak ada calon Kepala Sekolah lain yang memenuhi syarat di wilayah tersebut.
- Prestasi Luar Biasa: Wajib memiliki nilai kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 tahun berturut-turut.
Pembatasan ini diharapkan mampu memberi ruang bagi guru-guru muda potensial untuk mengambil peran manajerial. Dengan adanya sirkulasi kepemimpinan yang sehat, kualitas manajemen sekolah di seluruh Indonesia diharapkan tetap terjaga dan terus berinovasi.
Aturan ini mulai berlaku efektif tahun 2025 sebagai panduan resmi bagi Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia dalam melakukan pemetaan jabatan. **










