Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 09:38 WIB

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi, Bisa di Perpanjang

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Nasional, Aksarabrita.com // Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Peraturan ini membawa perubahan besar terkait masa jabatan Guru ASN yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan penyegaran kepemimpinan dan mempercepat regenerasi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan Pasal 23 dan 24, berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui oleh para pendidik:

Sesuai aturan terbaru, masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah kini diatur dengan skema periode:

  • Maksimal Jabatan: 2 Periode.
  • Durasi: 1 periode berlangsung selama 4 tahun.
  • Total Normal: 8 tahun masa pengabdian.

Namun, pemerintah masih membuka peluang untuk perpanjangan ke periode ketiga bagi mereka yang memenuhi syarat ketat.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Dikunjungi Dua Kakak Presiden Prabowo

Seorang Kepala Sekolah dapat menjabat kembali untuk periode tambahan (total 12 tahun) jika memenuhi dua kriteria berikut:

  1. Ketiadaan Calon Pengganti: Tidak ada calon Kepala Sekolah lain yang memenuhi syarat di wilayah tersebut.
  2. Prestasi Luar Biasa: Wajib memiliki nilai kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 tahun berturut-turut.

Pembatasan ini diharapkan mampu memberi ruang bagi guru-guru muda potensial untuk mengambil peran manajerial. Dengan adanya sirkulasi kepemimpinan yang sehat, kualitas manajemen sekolah di seluruh Indonesia diharapkan tetap terjaga dan terus berinovasi.

Aturan ini mulai berlaku efektif tahun 2025 sebagai panduan resmi bagi Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia dalam melakukan pemetaan jabatan. **

Share :

Baca Juga

Prabowo Gerak Cepat! Tuntaskan Kunjungan ke Titik Bencana di Sumatra

Nasioanal

Prabowo Gerak Cepat! Tuntaskan Kunjungan ke Titik Bencana di Sumatra
Jambore PKK 2025 Dibuka, Wali Kota Alfin Ajak Dukung UMKM

Game

Jambore PKK 2025 Dibuka, Wali Kota Alfin Ajak Dukung UMKM
Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya!

Pemerintah

Menanti THR ASN 2026: Pemerintah Rampungkan Aturan

Daerah

Wawako Azhar Hamzah: Pemkot Siap Dukung Penuh Revitalisasi Bahasa Kerinci ok
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Alih Status Jadi Full Time

Batang Hari

Zudan Arif Buka Suara, Ini Langkah Honorer R4 agar Diangkat Jadi PPPK

Daerah

Bocoran  Seleksi PPPK Tahap 2: Ini Daftar Prioritas Lolos Berdasarkan Edaran BKN dan Menpan RB
Putra Jambi Nuzran Joher Terpilih Jadi Anggota Ombudsman RI 2026–2031

Daerah

Nuzran Joher Terpilih Jadi Anggota Ombudsman RI 2026–2031

Nasioanal

Ketua DPRD H. Fajran Tutup Turnamen Futsal IPMR Jambi Cup IV 2022