Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 09:38 WIB

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi, Bisa di Perpanjang

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Nasional, Aksarabrita.com // Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Peraturan ini membawa perubahan besar terkait masa jabatan Guru ASN yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan penyegaran kepemimpinan dan mempercepat regenerasi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan Pasal 23 dan 24, berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui oleh para pendidik:

Sesuai aturan terbaru, masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah kini diatur dengan skema periode:

  • Maksimal Jabatan: 2 Periode.
  • Durasi: 1 periode berlangsung selama 4 tahun.
  • Total Normal: 8 tahun masa pengabdian.

Namun, pemerintah masih membuka peluang untuk perpanjangan ke periode ketiga bagi mereka yang memenuhi syarat ketat.

Baca Juga :  Mentan Kunjungi Kerinci, Bupati Monadi Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Desa

Seorang Kepala Sekolah dapat menjabat kembali untuk periode tambahan (total 12 tahun) jika memenuhi dua kriteria berikut:

  1. Ketiadaan Calon Pengganti: Tidak ada calon Kepala Sekolah lain yang memenuhi syarat di wilayah tersebut.
  2. Prestasi Luar Biasa: Wajib memiliki nilai kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 tahun berturut-turut.

Pembatasan ini diharapkan mampu memberi ruang bagi guru-guru muda potensial untuk mengambil peran manajerial. Dengan adanya sirkulasi kepemimpinan yang sehat, kualitas manajemen sekolah di seluruh Indonesia diharapkan tetap terjaga dan terus berinovasi.

Aturan ini mulai berlaku efektif tahun 2025 sebagai panduan resmi bagi Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia dalam melakukan pemetaan jabatan. **

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Hari Ini Pengumuman Tahap 2: Honorer Gagal Jangan Putus Asa, Masih Ada Peluang
Kezia Syifa bergabung dengan militer Amerika Serikat

Nasioanal

Gabung Tentara Asing, Apakah Kezia Syifa Masih WNI? Ini Penjelasan Tegas Yusril

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Press Release Kasus Pemerasan terhadap Kepala Desa

Hukum & Kriminal

DPR Jawab Tuntutan Rakyat 17+8, Umumkan 6 Keputusan Penting
Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Nasioanal

Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Daerah

Kapolda Jambi Kunjungan Kerja ke Polres Kerinci
Ketua Hutri Randa Hadiri Festival Literasi Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Ketua DPRD Hadiri Festival Literasi Kota Sungai Penuh 2025
PP dana pensiun PPPK segera terbit. Regulasi ini diharapkan menjamin masa kerja hingga usia pensiun dan meredam tuntutan PPPK menjadi PNS.

Nasioanal

PPPK Tak Lagi Cemas Kontrak? PP Dana Pensiun Segera Terbit