BERITA MUARO JAMBI // Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi penyelesaian permasalahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Gelam Baru, Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Rabu (20/8/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Iftitah menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, dan seluruh pihak yang mendukung kunjungan kerjanya. Ia menegaskan pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik terkait permasalahan TSM IV Gelam Baru.
“Jika mediasi memungkinkan, itu yang kita utamakan. Namun, jika diperlukan jalur hukum, kita juga akan menempuhnya. Keterangan saksi-saksi, termasuk tokoh setempat, akan sangat penting,” ujar Menteri Iftitah.
Ia juga menambahkan, pemerintah pusat sedang menyiapkan langkah strategis pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk pengiriman tim penelitian potensi ekonomi dan rencana pembangunan Kampus Patriot dengan empat jurusan utama: Teknologi Pertanian, Teknik Kimia, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro.
Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, turut menyampaikan apresiasi. Ia berharap kehadiran Menteri dapat mempercepat penyelesaian persoalan transmigrasi di Jambi.
Menurut Edi, masih banyak wilayah transmigrasi berstatus kawasan hutan sehingga warga belum memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan perlunya pembenahan regulasi agraria dan tata ruang sebagai tindak lanjut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim, menjelaskan akar persoalan TSM IV.
- 200 KK peserta TSM belum mendapatkan lahan usaha sesuai hak 1,19 ha/KK.
- ±850 ha lahan cadangan transmigrasi dikuasai perusahaan sawit dan kelompok tani, bahkan sudah terbit SHM melalui redistribusi tanah.
- Peserta TSM hanya mendapatkan lahan pemukiman 0,06 ha/KK dan lahan usaha 0,75 ha/KK dari pelepasan PT MKI.
Ermandes menambahkan, ada indikasi cacat prosedur dalam penerbitan SHM melalui skema redistribusi tanah. Prosesnya tidak sesuai ketentuan Keppres Nomor 55 Tahun 1980 dan hanya bermodal rekomendasi Bupati Muaro Jambi kala itu. Dugaan pidana ini sempat ditangani Kejaksaan, namun belum ada kelanjutan.
“Sudah 17 tahun peserta TSM IV Gambut Jaya menunggu haknya. Belasan rapat dan surat sudah dilayangkan, namun hasilnya belum ada. Kami berharap Pak Menteri dapat memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI,” tegasnya.








