Aksarabrita.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjelaskan alasan tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026).
RDP tersebut membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman menyatakan pihaknya belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan penjelasan tersebut di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ungkap Syafrida.
Ombudsman Siap Sampaikan Hasil Pengawasan
Syafrida mengatakan Ombudsman RI memiliki informasi dari pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman siap menyampaikan informasi tersebut kepada DPR RI. Ombudsman dapat memberikan informasi kepada Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Syafrida menegaskan Ombudsman siap membuka hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI.
Ombudsman Dorong Perbaikan Pemasyarakatan
Ombudsman RI juga siap berkoordinasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Koordinasi tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Ombudsman juga siap memberikan informasi yang DPR RI perlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan. **




















