Aksarabrita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.
BGN melakukan penyesuaian seiring meluasnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini juga bertujuan memperkuat tata kelola layanan SPPG.
Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif Rp6 juta per hari. BGN memberikan nominal yang sama kepada setiap SPPG meskipun jumlah penerima manfaat berbeda.
Mulai 5 Oktober 2026, BGN menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi makanan yang SPPG bagikan kepada penerima manfaat.
BGN Tetapkan Insentif Rp2.000 per Porsi
BGN mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar mengatakan aturan baru membuat pemberian insentif lebih proporsional.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Mas Dar, BGN memasukkan alokasi Rp2.000 tersebut dalam anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp10.000 untuk makanan penerima manfaat.
- Rp3.000 untuk operasional.
- Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
SPPG Harus Beroperasi untuk Mendapat Insentif
BGN mengaitkan pemberian insentif dengan aktivitas operasional SPPG. SPPG mendapat insentif ketika dapur beroperasi dan melayani penerima manfaat.
Sebaliknya, SPPG tidak menerima insentif ketika menghentikan layanan karena suspend.
Mas Dar menjelaskan aturan tersebut mempertegas hubungan antara operasional dapur dan pemberian insentif.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.
Libur Nasional Juga Memengaruhi Insentif
SPPG juga tidak menerima insentif ketika tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu.
Kondisi tersebut juga mencakup keadaan darurat yang membuat sekolah menghentikan kegiatan belajar mengajar.
Mas Dar mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan atau karhutla di sejumlah daerah.
Kondisi tersebut dapat membuat sekolah menjalankan kegiatan belajar secara daring. Akibatnya, SPPG tidak melayani penerima manfaat dan tidak memperoleh insentif pada hari tersebut.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Mas Dar.
BGN Minta SPPG Pahami Aturan Baru
BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami dan menjalankan mekanisme baru tersebut.
Pihak tersebut meliputi mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur.
Melalui mekanisme baru ini, BGN menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi MBG yang SPPG layani kepada penerima manfaat. **



















