Home / Game

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Ombudsman Soroti Kasus Dokter Internsip Meninggal

Ombudsman Soroti Kasus Dokter Internsip Meninggal

Ombudsman Soroti Kasus Dokter Internsip Meninggal

Aksarabrita.com – Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan III Tahun 2025. Temuan ini berkaitan dengan rangkaian kasus meninggalnya empat dokter internsip di sejumlah daerah.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Kami menyerahkan hasil laporan pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri oleh Ombudsman RI terhadap kejadian meninggalnya empat dokter internsip,” ujar Nuzran.

Ombudsman Ungkap Penyimpangan Prosedur PIDI

Ombudsman RI menjalankan pemeriksaan sejak Juni hingga Agustus 2026. Tim pemeriksa menyasar empat wilayah, yakni Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.

Baca Juga :  Bocoran Kode Redeem PUBG 15 April 2026, Gratis Diklaim

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan PIDI Angkatan III Tahun 2025 oleh Kementerian Kesehatan.

Temuan tersebut mendorong Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan memperkuat perlindungan bagi seluruh dokter internsip.

Kemenkes Perlu Perkuat Perlindungan Dokter Internsip

Ombudsman RI mendorong Kementerian Kesehatan menyusun kebijakan perlindungan peserta PIDI secara menyeluruh.

Kebijakan itu perlu mencakup tiga aspek utama, yaitu kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan peserta selama menjalani program internsip.

Selain itu, Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan memperbaiki mekanisme pengaduan. Dengan demikian, peserta dapat menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut secara jelas.

Ombudsman juga meminta Kementerian Kesehatan menjadikan hasil pengawasan dan evaluasi PIDI sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, serta mengevaluasi keberlanjutan program internsip.

Baca Juga :  Target 709 Hektare, Wako Alfin Optimistis Sungai Penuh Jadi Lumbung Padi Jambi

Ombudsman Pantau Tindak Lanjut Selama 30 Hari

Nuzran menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memantau pelaksanaan tindakan korektif bersama Kementerian Kesehatan.

“Kami akan memonitor dalam 30 hari ke depan dan komitmen Pak Menteri telah menyampaikan kepada jajarannya yang akan menindaklajuti hasil temuan dan saran korektif dari Ombudsman. Tentu kami akan selalu berkoordinasi,” ucapnya.

Ombudsman berharap Kementerian Kesehatan segera menjalankan seluruh saran korektif tersebut.

Melalui langkah ini, Ombudsman ingin mendorong perbaikan tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia. Upaya tersebut juga bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan dokter internsip di Indonesia. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Alfin dan Wawako Azhar Hadiri Syukuran Kurban dan Akikah di Masjid Marhamah
Harga Sawit Turun, Petani Terdampak Ketidakjelasan Aturan Ekspor

Game

Harga Sawit Turun Hingga Rp1.000 per kilogram, Petani Mengeluh

Game

Wawako Azhar Hamzah Tinjau Relokasi Sementara Pasar Beringin ke Kincai Plaza

Game

Pj. Bupati Asraf Safari Jumat dan Serahkan Bantuan Benih Ikan Nila di Desa Kampung Baru

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Polres Kerinci Tangkap Residivis Narkoba di Pasar Sungai Penuh

Game

Polres Kerinci Tangkap Residivis Narkoba di Pasar Sungai Penuh

Daerah

Wabup Murison Dorong Penerapan Muatan Lokal Bahasa Kerinci
Bagi Kode Redeem Roblox Gratis 4 Februari 2026 Terbaru

Game

Bagi Kode Redeem Roblox Gratis 4 Februari 2026 Terbaru