Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:28 WIB

Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

BERITA SUNGAI PENUH – Sebanyak 60 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digelar selama dua hari, 11–12 Juni 2025, di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Razia tersebut melibatkan UPTD Samsat Kerinci, Satlantas Polres Kerinci, Jasa Raharja, serta dukungan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Operasi menyasar kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan dengan pelat nomor luar daerah (non-BH).

Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Razia ini penting untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat membayar pajak. Kesadaran ini akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” kata Indra Gunawan, Rabu (12/6/2025).

28 Mobil dan 32 Sepeda Motor Terjaring

Dari hasil razia, petugas mendata sebanyak 28 unit kendaraan roda empat dan 32 unit kendaraan roda dua. Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan berpelat luar Provinsi Jambi. Selain kendaraan pribadi, petugas juga memeriksa kendaraan dinas hingga armada jasa transportasi daring seperti Maxim.

Baca Juga :  Konflik Lahan Berlarut, Wabup Katamso Dorong Solusi Damai

Operasi dilakukan di dua titik strategis:

  • Gerbang Semumu–Sungai Liuk, depan SMK Negeri 2 Sungai Penuh
  • Simpang Polsek Air Hangat, Jalan Raya Siulak Semurup

Untuk memudahkan masyarakat, UPTD Samsat menyediakan mobil layanan Samsat keliling di lokasi razia. Pemilik kendaraan bisa langsung membayar pajak di tempat. Sementara itu, kendaraan berpelat luar daerah diarahkan untuk melakukan mutasi dan balik nama kendaraan ke wilayah Kerinci atau Sungai Penuh.

SIM dan STNK Ditahan Sementara

Bagi pemilik kendaraan yang belum bisa membayar pajak di tempat, petugas memberikan tenggang waktu dua hari. Namun, SIM dan STNK akan ditahan sementara sebagai bentuk penegakan aturan.

Rangkaian razia masih akan berlanjut. UPTD Samsat Kerinci menjadwalkan kegiatan serupa di wilayah Kayu Aro pada Kamis, 13 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Satresnarkoba Bungo Ringkus Seorang DJ Jambi, Akui Edarkan Ekstasi

Indra Gunawan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena hasilnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. (Jul)

Share :

Baca Juga

Bunda PAUD Tanjab barat Perkuat Program JAMBUL untuk Anak Suku Duano

Daerah

Bunda PAUD Tanjab barat Perkuat Program JAMBUL untuk Anak Suku Duano
Wako Alfin bersama Atlet pencak silat dan taekwondo Sungai Penuh yang raih medali

Daerah

Wako Alfin Apresiasi Atlet Pencak Silat dan Taekwondo Sungai Penuh Panen Medali

Batang Hari

Jambi dan Sumbar Siap Bersinergi Jadi Tuan Rumah PON 2032
Wabup Katamso Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan

Daerah

Wabup Katamso Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan
Duel Krusial Grup B: PS Kota Sungai Penuh vs Tanjabbar

Daerah

Duel Krusial Grup B: PS Kota Sungai Penuh vs Tanjabbar
Ketua DPRD Hutri Randa Motivasi Lulusan STIA-NUSA

Daerah

Ketua DPRD Hutri Randa Motivasi Lulusan STIA-NUSA

Daerah

Bupati Monadi Dampingi Proses Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Apresiasi Pelayanan Polres
Rakor kemiskinan dan penurunan stunting Sungai Penuh

Daerah

Atasi Kemiskinan dan Stunting, Alfin Tekankan Kekuatan Program 3S