Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:28 WIB

Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

BERITA SUNGAI PENUH – Sebanyak 60 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digelar selama dua hari, 11–12 Juni 2025, di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Razia tersebut melibatkan UPTD Samsat KerinciSatlantas Polres KerinciJasa Raharja, serta dukungan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Operasi menyasar kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan dengan pelat nomor luar daerah (non-BH).

Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Razia ini penting untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat membayar pajak. Kesadaran ini akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” kata Indra Gunawan, Rabu (12/6/2025).

28 Mobil dan 32 Sepeda Motor Terjaring

Dari hasil razia, petugas mendata sebanyak 28 unit kendaraan roda empat dan 32 unit kendaraan roda dua. Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan berpelat luar Provinsi Jambi. Selain kendaraan pribadi, petugas juga memeriksa kendaraan dinas hingga armada jasa transportasi daring seperti Maxim.

Baca Juga :  Auto Sultan! 22 Kode Redeem MLBB Hari Ini, Skin Gratis

Operasi dilakukan di dua titik strategis:

  • Gerbang Semumu–Sungai Liuk, depan SMK Negeri 2 Sungai Penuh
  • Simpang Polsek Air Hangat, Jalan Raya Siulak Semurup

Untuk memudahkan masyarakat, UPTD Samsat menyediakan mobil layanan Samsat keliling di lokasi razia. Pemilik kendaraan bisa langsung membayar pajak di tempat. Sementara itu, kendaraan berpelat luar daerah diarahkan untuk melakukan mutasi dan balik nama kendaraan ke wilayah Kerinci atau Sungai Penuh.

SIM dan STNK Ditahan Sementara

Bagi pemilik kendaraan yang belum bisa membayar pajak di tempat, petugas memberikan tenggang waktu dua hari. Namun, SIM dan STNK akan ditahan sementara sebagai bentuk penegakan aturan.

Rangkaian razia masih akan berlanjut. UPTD Samsat Kerinci menjadwalkan kegiatan serupa di wilayah Kayu Aro pada Kamis, 13 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Akhir Penantian! SK PPPK Kota Sungai Penuh Diserahkan Minggu, 31 Agustus 2025

Indra Gunawan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena hasilnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. (Jul)

Share :

Baca Juga

Wali Kota, Alfin SH, Dadan Sutaryana, S.H., M.Si dan Pemkab Silaturahmi di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (27/1/26)

Daerah

Wali Kota Sungai Penuh Gandeng RRI Perkuat Informasi Publik

Daerah

H Mukti Pimpin Apel Siaga Kesiapan Satlinmas
Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh Bahas LKPJ 2025

Daerah

Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh Bahas LKPJ 2025, Ini Hasil Lengkapnya
M. Syukur menimbang sampah plastik

Daerah

Bank Sampah Pulau Kemang Jaya Resmi Beroperasi, Sampah Rumah Tangga Jadi Bernilai
Pemkot Sungai Penuh Beri Bansos Rp200 Juta ke Panti

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Beri Bansos Rp200 Juta ke Panti di HUT ke-81 RI
HUT ke-81 RI, Hardizal Dukung Anjangsana Pemkot Sungai Penuh ke Panti Asuhan

Daerah

Hardizal Hadiri Anjangsana HUT RI, Pemkot Sungai Penuh Bantu Dua Panti Asuhan
Hutri Randa Pimpin Rapat Bamus, DPRD Siapkan Pembahasan APBD 2027

Daerah

Hutri Randa Pimpin Rapat Bamus, DPRD Siapkan Pembahasan APBD 2027

Daerah

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 12,36 Gram Sabu dan Ekstasi