Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:28 WIB

Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

Operasi Pajak Kendaraan di Kerinci: 60 Terjaring, SIM-STNK Disita Sementara

BERITA SUNGAI PENUH – Sebanyak 60 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digelar selama dua hari, 11–12 Juni 2025, di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Razia tersebut melibatkan UPTD Samsat KerinciSatlantas Polres KerinciJasa Raharja, serta dukungan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Operasi menyasar kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan dengan pelat nomor luar daerah (non-BH).

Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Razia ini penting untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat membayar pajak. Kesadaran ini akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” kata Indra Gunawan, Rabu (12/6/2025).

28 Mobil dan 32 Sepeda Motor Terjaring

Dari hasil razia, petugas mendata sebanyak 28 unit kendaraan roda empat dan 32 unit kendaraan roda dua. Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan berpelat luar Provinsi Jambi. Selain kendaraan pribadi, petugas juga memeriksa kendaraan dinas hingga armada jasa transportasi daring seperti Maxim.

Baca Juga :  Serius Percepat Digitalisasi Desa, Kadis Kominfo Sungai Penuh Audiensi ke Komdigi RI

Operasi dilakukan di dua titik strategis:

  • Gerbang Semumu–Sungai Liuk, depan SMK Negeri 2 Sungai Penuh
  • Simpang Polsek Air Hangat, Jalan Raya Siulak Semurup

Untuk memudahkan masyarakat, UPTD Samsat menyediakan mobil layanan Samsat keliling di lokasi razia. Pemilik kendaraan bisa langsung membayar pajak di tempat. Sementara itu, kendaraan berpelat luar daerah diarahkan untuk melakukan mutasi dan balik nama kendaraan ke wilayah Kerinci atau Sungai Penuh.

SIM dan STNK Ditahan Sementara

Bagi pemilik kendaraan yang belum bisa membayar pajak di tempat, petugas memberikan tenggang waktu dua hari. Namun, SIM dan STNK akan ditahan sementara sebagai bentuk penegakan aturan.

Rangkaian razia masih akan berlanjut. UPTD Samsat Kerinci menjadwalkan kegiatan serupa di wilayah Kayu Aro pada Kamis, 13 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026, Polri Buka Layanan Penitipan Kendaraan

Indra Gunawan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena hasilnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Resmikan Tugu Garuda Putih di Desa Salam Buku

Batang Hari

Atlet Taekwondo Asal Bungo Berjuang Melawan Kanker Tulang
Wabup H.Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 di Kerinci

Daerah

Wabup H.Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 di Kerinci

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Kenduri Adat Jujun
Foto. Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Aksi Penusukan di Tengah Jalan, Polisi Merangin Ciduk Pelaku

Batang Hari

Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Besok
Wawako Azhar Hamzah Lepas Sungai Penuh FC ke Gubernur Cup 2026

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Lepas Sungai Penuh FC ke Gubernur Cup 2026

Daerah

Banjir dan Longsor Bali Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi