Aksarabrita.com — Pemerintah Kota Sungai Penuh dijadwalkan melantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sungai Penuh periode 2026–2031, Selasa (6/10/2026).
Pelantikan akan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses penetapan kepengurusan BAZNAS Kota Sungai Penuh untuk periode lima tahun ke depan.
Penetapan pimpinan BAZNAS tersebut mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.223/2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031.
Berdasarkan hasil seleksi penilaian BAZNAS Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Nomor R/3699/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, terdapat lima nama calon pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh.
Kelima calon tersebut berasal dari unsur tokoh masyarakat Islam, ulama, dan tenaga profesional.
Berikut nama-nama calon pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh:
- Muhammad Ajmain, S.PdI — Tokoh Masyarakat Islam
- Aulia, S.Pd — Ulama
- Marsal, S.H., M.H — Tenaga Profesional
- Samsudin, S.PdI — Tokoh Masyarakat Islam
- Yapendra, S.HI — Tokoh Masyarakat Islam
Salah satu calon pimpinan BAZNAS, Aulia, membenarkan bahwa dirinya telah menerima undangan untuk menghadiri pelantikan yang dijadwalkan berlangsung besok.
“Iya, benar. Undangan pelantikan besok sudah diterima,” ujar Aulia saat dikonfirmasi.
Pelantikan pimpinan BAZNAS periode 2026–2031 diharapkan menjadi bagian dari keberlanjutan pengelolaan zakat di Kota Sungai Penuh.
BAZNAS memiliki peran dalam pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan hingga penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, kepengurusan baru akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengelolaan zakat untuk periode 2026–2031.
Dengan dilantiknya pimpinan baru, pengelolaan zakat di Kota Sungai Penuh memasuki periode kepengurusan yang baru, dengan harapan amanah, integritas, profesionalitas, transparansi, dan kemaslahatan masyarakat tetap menjadi bagian dari pelaksanaan tugas BAZNAS. (JV)


















