Pemerintah Matangkan RUU Pemindahan Narapidana, PANRB Minta Aturan Jangan Kaku

Foto Dok. Humas MenpanRB, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto pada Rapat RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta,

Foto Dok. Humas MenpanRB, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto pada Rapat RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta,

BERITA JAKARTA // Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan dukungannya agar aturan tersebut mampu menjamin kepastian hukum serta hak narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas dalam pelaksanaan RUU tersebut. Menurutnya, mekanisme pemindahan narapidana membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Pada prinsipnya Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antar kementerian dan lembaga,” ujar Purwadi saat Rapat RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Purwadi menilai, aturan mengenai Satuan Tugas tidak perlu diatur secara kaku dalam RUU, melainkan lebih fleksibel dan dituangkan dalam peraturan turunan. Hal ini agar Presiden memiliki ruang dalam memperkuat peran Satuan Tugas sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Deklarasi Akbar, Pelajar Jambi Tolak Radikalisme dan Bullying

Lebih lanjut, ia menyarankan agar norma terkait mekanisme pemindahan narapidana tidak diatur secara teknis dalam RUU. “Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang,” jelasnya.

Purwadi menegaskan, pengaturan detail mengenai mekanisme pemindahan narapidana antarnegara dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Ia menambahkan, penyusunan RUU ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang reformasi hukum.

“Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum,” pungkas Purwadi.

Share :

Baca Juga

10 Negara Termiskin 2025, Mayoritas di Afrika Masih Rawan Konflik

Nasioanal

10 Negara Termiskin 2025, Mayoritas Afrika Masih Rawan Konflik

Daerah

Sekda Kerinci Zainal Efendi, Hadiri Peringatan HUT Perumda Air Minum Tirta Sakti ke-34

Daerah

Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Setinggi 900 Meter
Pemkot Sungai Penuh Dorong SDM Transportasi Naik Kelas di Rakornis Kemenhub

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Dorong SDM Transportasi Naik Kelas di Rakornis Kemenhub
Panitia Bupati Cup Kerinci 2025 menetapkan laga antara PS Semurup dan SSB Song Song Barat berlangsung ulang

Daerah

Drama Bupati Cup Memuncak! PS Semurup Memilih Mundur
Monadi dan Murison Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan di Kerinci

Daerah

Dua RSUD di Kerinci Resmi Beroperasi, Fokus Pelayanan Publik
PPPK Meninggal Dunia Ini Hak Ahli Waris yang Perlu Diketahui

Nasioanal

PPPK Meninggal Dunia, Ini Hak Ahli Waris yang Perlu Diketahui

Batang Hari

Beberapa contoh Dosa yang Tidak  Disadari