BERITA JAKARTA // Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan dukungannya agar aturan tersebut mampu menjamin kepastian hukum serta hak narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas dalam pelaksanaan RUU tersebut. Menurutnya, mekanisme pemindahan narapidana membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pada prinsipnya Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antar kementerian dan lembaga,” ujar Purwadi saat Rapat RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Purwadi menilai, aturan mengenai Satuan Tugas tidak perlu diatur secara kaku dalam RUU, melainkan lebih fleksibel dan dituangkan dalam peraturan turunan. Hal ini agar Presiden memiliki ruang dalam memperkuat peran Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar norma terkait mekanisme pemindahan narapidana tidak diatur secara teknis dalam RUU. “Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang,” jelasnya.
Purwadi menegaskan, pengaturan detail mengenai mekanisme pemindahan narapidana antarnegara dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Ia menambahkan, penyusunan RUU ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang reformasi hukum.
“Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum,” pungkas Purwadi.







