Nasional, Aksarabrita.com // Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji tetap dan perlindungan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah membekali PPPK dengan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai bukti status kepegawaiannya. Namun, masih banyak masyarakat yang menyamakan hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk soal gaji terusan ketika pegawai meninggal dunia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur perlindungan bagi ASN. Aturan tersebut memberikan hak perlindungan kepada PNS dan PPPK, meskipun pemerintah menetapkan jenis perlindungan yang berbeda bagi keduanya.
PNS memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Sementara itu, PPPK menerima jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, serta jaminan hari tua. Perbedaan utama muncul pada skema jaminan hari tua. PPPK menerima jaminan hari tua, sedangkan PNS memperoleh manfaat pensiun melalui ketentuan terpisah.
Masyarakat sering mempertanyakan hak gaji terusan bagi PPPK yang wafat. Pemerintah mengatur ketentuan ini dalam Pasal 80 PP Nomor 45 Tahun 2013 juncto PP Nomor 50 Tahun 2018, PP Nomor 49 Tahun 1980, PP Nomor 70 Tahun 2015, serta PMK Nomor 202 Tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sejak bulan pegawai meninggal dunia. Kementerian Keuangan melalui laman Learning Center menegaskan bahwa pemerintah hanya memberikan gaji terusan kepada PNS sebagai penghubung menuju penghasilan pensiun.
Karena PPPK tidak memiliki hak pensiun, pemerintah tidak memberikan gaji terusan kepada PPPK meskipun PPPK tetap menerima jaminan hari tua. Pemerintah menerapkan kebijakan ini karena status PPPK berbasis perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap.
Walaupun PPPK tidak menerima gaji terusan, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada keluarga melalui jaminan kematian. Negara menyalurkan manfaat ini kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan sosial.
PT Taspen (Persero) membayarkan uang duka wafat kepada ahli waris PPPK sebesar tiga kali gaji terakhir dan menyalurkannya satu kali.
Selain itu, ahli waris PPPK menerima sejumlah manfaat lain, antara lain:
- Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta yang pemerintah bayarkan satu kali.
- Biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta untuk mengganti biaya pemakaman, termasuk tanah makam dan perlengkapan jenazah.
- Bantuan beasiswa pendidikan sebesar Rp15 juta untuk satu anak PPPK dengan ketentuan masih sekolah atau kuliah, berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Pemerintah memberikan bantuan ini setelah kepesertaan PPPK mencapai minimal tiga tahun.
Pemerintah menyalurkan santunan kematian dan uang duka wafat kepada ahli waris dengan urutan sebagai berikut:
- Istri atau suami yang sah.
- Anak, apabila PPPK tidak meninggalkan pasangan yang sah.
- Orang tua, apabila PPPK tidak meninggalkan pasangan dan anak.
Pemerintah menyalurkan biaya pemakaman kepada ahli waris dengan ketentuan yang sama. Jika PPPK tidak meninggalkan pasangan, anak, maupun orang tua, pemerintah menyalurkan santunan kepada ahli waris lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan gaji terusan hanya berlaku bagi PNS dan tidak mencakup PPPK. Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan jaring pengaman sosial bagi keluarga PPPK melalui santunan kematian, bantuan biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak.
Melalui skema tersebut, negara menjaga perlindungan sosial bagi keluarga PPPK meskipun hak kepegawaiannya tidak sepenuhnya sama dengan PNS. (*)









