Bangko, Aksarabrita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melaporkan dugaan perusakan aset tanah milik daerah akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Talang Kawo, Kecamatan Bangko, kepada Polres Merangin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin, Masyhuri, menegaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada kerusakan aset tanah milik pemerintah daerah. Pemkab Merangin juga menyertakan sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin melaporkan perusakan lahan milik Pemkab Merangin di Talang Kawo, Bangko, dengan menyertakan bukti sertifikatnya,” ujar Masyhuri usai membuat laporan, Selasa (14/7).
Masyhuri menjelaskan, Pemkab Merangin memiliki lahan seluas lebih dari delapan hektare di kawasan tersebut yang tercatat dalam empat sertifikat resmi. Aktivitas PETI merusak sekitar 1,5 hektare dari total luas lahan tersebut.
Masyhuri menegaskan bahwa Pemkab Merangin tidak mengarahkan laporan kepada pihak tertentu. Pemkab memilih menyerahkan proses pengungkapan pelaku kepada penyidik Polres Merangin.
“Kami tidak mengidentifikasi pelaku karena fokus kami hanya pada laporan perusakan aset lahan. Soal pasal maupun hasil penyelidikan menjadi kewenangan penyidik Polres Merangin,” tegasnya.
Untuk mencegah aktivitas PETI kembali merusak aset daerah, Pemkab Merangin segera memperkuat pengamanan di lokasi. Langkah awal tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkab Merangin dan penyidik Polres Merangin.
Pemkab Merangin juga segera memasang plang permanen di atas lahan tersebut. Plang itu akan memuat nomor sertifikat resmi dan menegaskan status lahan sebagai aset milik pemerintah daerah. Melalui plang tersebut, Pemkab Merangin juga melarang seluruh aktivitas di atas lahan tanpa izin.
Masyhuri berharap langkah hukum dan pengamanan tersebut mampu melindungi aset daerah sekaligus mencegah aktivitas PETI kembali merusak tanah milik Pemkab Merangin. (***)

















