Home / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:18 WIB

Lima Kades Kota Sungai Penuh Diberhentikan

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah rapat persiapan acara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu bersama Forkopimda, Selasa (23/12/2025).

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah rapat persiapan acara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu bersama Forkopimda, Selasa (23/12/2025).

Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, memimpin rapat persiapan sekaligus penandatanganan berita acara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (23/12/2025).

Rapat tersebut berlangsung di Ruangan Utama Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, perwakilan Kodim 0417/Kerinci, perwakilan Polres Kerinci, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menghadiri rapat tersebut.

Dalam arahannya, Azhar Hamzah menegaskan pentingnya sinergi seluruh unsur pemerintahan dan aparat keamanan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Ia meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi agar seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini harus kita siapkan secara matang, transparan, dan sesuai aturan. Koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan OPD terkait menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujar Azhar Hamzah.

Baca Juga :  Hilang Saat Mandi, Bocah Tebo Ditemukan Tewas

Azhar Hamzah juga meminta panitia pemilihan di tingkat desa bekerja secara profesional serta mengedepankan prinsip demokrasi dan musyawarah guna menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu berfungsi untuk menggantikan kepala desa yang mengakhiri masa jabatan sebelum waktunya. Pemerintah melaksanakan pemilihan ini untuk mengisi kekosongan jabatan hingga berakhirnya sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Panitia melaksanakan Pilkades PAW melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan melibatkan perwakilan masyarakat desa atau melalui pemungutan suara. Mekanisme ini berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang berlangsung secara serentak.

Tahapan Pilkades PAW mencakup pembentukan panitia pemilihan, penetapan calon kepala desa dengan jumlah minimal dua orang dan maksimal tiga orang, pelaksanaan sosialisasi, hingga tahapan pemilihan melalui voting atau aklamasi. Panitia selanjutnya mengajukan hasil pemilihan kepada bupati atau wali kota untuk proses pelantikan.

Baca Juga :  Wako Alfin Buka Rakor Koperasi Merah Putih dan Sosialisasi Dampak Narkoba

Kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati persiapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di lima desa di wilayah Kota Sungai Penuh, yakni Desa Tanjung, Desa Koto Dian, Desa Cempaka, Desa Permai Indah, dan Desa Kumun Hilir.

Pemerintah Kota Sungai Penuh menargetkan pelaksanaan Pilkades PAW di lima desa tersebut berjalan tertib, demokratis, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Fai)

Share :

Baca Juga

Mahad Tahfidz Bukaka Hadir di PLTA KMH Kerinci

Daerah

PLTA KMH Kerinci Hadirkan Beasiswa Hafidz Full Gratis
Diskominfo Provinsi Jamb

Daerah

Al Haris Minta Gerak Cepat, Agar Pembangunan Dirasakan Rakyat
Kemenag Jambi Resmi Lantik 9 Kepala Madrasah di Kerinci, Ini Daftarnya

Daerah

Kemenag Jambi Lantik 9 Kepala Madrasah di Kerinci, Ini Daftarnya

Daerah

Lisa Mariana Menangis Live TikTok: Sindir Ridwan Kamil

Batang Hari

TNI AD Buka Rekrutmen 24.000 Tamtama, Peminat Terus Meningkat

Batang Hari

Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Cuti Bersama Nasional

Game

Pimpinan DPRD Sungai PenuhSambut Kedatangan Pjs Walikota Sungai Penuh

Game

Mewakili TPPS Kerinci, Kadis Kominfo Yuldi Candra Berikan Bantuan Stunting di Puskesmas Kersik Tuo