Aksarabrita.com // Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Meski demikian, Nadiem hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, Nadiem disebut berperan melalui instruksi awal untuk menjajaki pengadaan teknologi berbasis ChromeOS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada Februari dan April 2020. Dari situ, lahir arahan agar dilakukan pengadaan TIK dengan sistem operasi ChromeOS,” kata Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Menurut Kejagung, pengadaan Chromebook tersebut dilakukan pada rentang 2019–2023, dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Namun, proses pengadaan itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari perubahan spesifikasi hingga indikasi penggelembungan harga.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
- Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
- Mulyatsyah – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Ibrahim Arief
- Jurist Tan – Pihak swasta
“Kami juga sudah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk tiga mantan Staf Khusus Mendikbudristek,” tambah Abdul Qohar.
Meski belum menjadi tersangka, nama Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik. Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain disebut masih berlangsung.










