Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, Meski Bukan Tersangka

Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, Meski Bukan Tersangka

Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, Meski Bukan Tersangka

Aksarabrita.com //  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Meski demikian, Nadiem hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, Nadiem disebut berperan melalui instruksi awal untuk menjajaki pengadaan teknologi berbasis ChromeOS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada Februari dan April 2020. Dari situ, lahir arahan agar dilakukan pengadaan TIK dengan sistem operasi ChromeOS,” kata Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Menurut Kejagung, pengadaan Chromebook tersebut dilakukan pada rentang 2019–2023, dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Namun, proses pengadaan itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari perubahan spesifikasi hingga indikasi penggelembungan harga.

Baca Juga :  Kuku Berubah Bentuk? Ketahui 9 Indikasi Penyakit Berbahaya

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
  2. Mulyatsyah – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Ibrahim Arief
  4. Jurist Tan – Pihak swasta

“Kami juga sudah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk tiga mantan Staf Khusus Mendikbudristek,” tambah Abdul Qohar.

Meski belum menjadi tersangka, nama Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik. Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain disebut masih berlangsung.

Share :

Baca Juga

Game

Pimpin Apel Kerja, Bupati Monadi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Profesionalisme ASN
Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI 2026

Nasioanal

Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI 2026
Status Hukum PPPK PW: Tafsir UU ASN dan Kepmenpan RB 16/2025

Nasioanal

Status Hukum PPPK PW: Tafsir UU ASN dan Kepmenpan RB 16/2025
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis

Pemerintah

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Ayo Daftar di KUA!

Nasioanal

Prabowo Tegaskan Solusi Dua Negara di PBB, Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Daerah

Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Penyegaran Polres Kerinci, Wakapolres hingga Kapolsek Resmi Berganti

Daerah

Penyegaran Polres Kerinci, Wakapolres hingga Kapolsek Resmi Berganti

Daerah

Diskominfo Kerinci Hadirkan SIMPERS, Layanan Kerjasama Media Kini Lebih Mudah dan Transparan