Aksarabrita.com // Pemerintah terus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH). Program bansos bersyarat yang telah berjalan sejak 2007 ini menyasar keluarga miskin (KM) dengan anggota rentan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
PKH Wajibkan Anak Bersekolah
PKH tidak hanya bertujuan membantu kebutuhan dasar, tetapi juga memastikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga penerima manfaat. Salah satu syarat utama untuk tetap mendapatkan bantuan adalah kewajiban menyekolahkan anak.
Persyaratan Penerima PKH Usia Sekolah
Melansir situs Sahabat Pegadaian, berikut persyaratan calon penerima PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti e-KTP.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Termasuk kategori miskin atau rentan sesuai hasil musyawarah desa/kelurahan.
- Tidak sedang menerima bansos lain (BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja).
Syarat tambahan untuk anak usia sekolah:
- Berusia 6-21 tahun.
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal/nonformal.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran Bantuan PKH Pendidikan 2025
Bantuan PKH untuk anak sekolah dibagi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD: Rp 225.000 per 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- SMP: Rp 375.000 per 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
- SMA: Rp 500.000 per 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Pencairan dilakukan dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025.
- Tahap 2: April – Juni 2025.
- Tahap 3: Juli – September 2025.
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025.
Bantuan diberikan sesuai ketentuan dan verifikasi penerima manfaat yang berlaku.









