PKH 2025: Program Bansos Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu

PKH 2025: Program Bansos Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu

PKH 2025: Program Bansos Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu

Aksarabrita.com // Pemerintah terus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH). Program bansos bersyarat yang telah berjalan sejak 2007 ini menyasar keluarga miskin (KM) dengan anggota rentan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

PKH Wajibkan Anak Bersekolah

PKH tidak hanya bertujuan membantu kebutuhan dasar, tetapi juga memastikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga penerima manfaat. Salah satu syarat utama untuk tetap mendapatkan bantuan adalah kewajiban menyekolahkan anak.

Persyaratan Penerima PKH Usia Sekolah

Melansir situs Sahabat Pegadaian, berikut persyaratan calon penerima PKH:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti e-KTP.
  2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  3. Termasuk kategori miskin atau rentan sesuai hasil musyawarah desa/kelurahan.
  4. Tidak sedang menerima bansos lain (BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja).
Baca Juga :  Pemko Padang Percepat Sertifikasi Halal, Maigus Nasir Dukung Penguatan UMKM

Syarat tambahan untuk anak usia sekolah:

  • Berusia 6-21 tahun.
  • Terdaftar di lembaga pendidikan formal/nonformal.
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran Bantuan PKH Pendidikan 2025

Bantuan PKH untuk anak sekolah dibagi berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD: Rp 225.000 per 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
  • SMP: Rp 375.000 per 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
  • SMA: Rp 500.000 per 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan dilakukan dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025.
  • Tahap 2: April – Juni 2025.
  • Tahap 3: Juli – September 2025.
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025.

Bantuan diberikan sesuai ketentuan dan verifikasi penerima manfaat yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Sarolangun Hadiri Kerja Sama Pemkab Merangin dan Kanwil

Share :

Baca Juga

Pemkab Merangin Lepas 380 Jamaah Haji, Ibu Tumirah Jamaah Tertua

Daerah

Pemkab Merangin Lepas 380 Jamaah Haji, Ibu Tumirah Jamaah Tertua
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Nasioanal

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 

Batang Hari

Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya

Game

PLTA KMH Perkuat Sinergi dengan Polri pada HUT Bhayangkara
Wako Alfin dan Wawako Azhar Perkuat Persaudaraan Bersama PKPS

Daerah

Wako Alfin dan Wawako Azhar Perkuat Kebersamaan PKPS

Daerah

Gunardi: HUT ke-17 Kota Sungai Penuh Jadi Momentum Penguatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Gempa M5,7 Guncang Pohuwato

Nasioanal

Gempa M5,7 Guncang Pohuwato,Terasa di Sejumlah Wilayah
31 Paskibraka Merangin 2026 Dikukuhkan, Ini Nama dan Asal Sekolahnya

Daerah

31 Paskibraka Merangin 2026 Dikukuhkan, Ini Nama dan Asal Sekolahnya