Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:04 WIB

Kuliah Gratis, Ini Syarat dan Bantuan KIP Kuliah 2026

Kuliah Gratis Ini Syarat dan Bantuan KIP Kuliah 2026

Kuliah Gratis Ini Syarat dan Bantuan KIP Kuliah 2026

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 tetap berlanjut. Program ini membantu lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang berprestasi tetapi berasal dari keluarga kurang mampu.

Melalui KIP Kuliah, pemerintah memberikan bantuan pendidikan lengkap. Bantuan mencakup biaya pendidikan, pembebasan biaya pendaftaran, serta biaya hidup bulanan selama masa studi.

Salah satu syarat utama penerima KIP Kuliah adalah kondisi ekonomi keluarga. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas penghasilan orang tua.

Berdasarkan pedoman resmi Kemdiktisaintek, penghasilan gabungan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan. Sedangkan penghasilan per anggota keluarga dibatasi maksimal Rp750 ribu per bulan. Ketentuan ini menjadi dasar penilaian kelayakan calon penerima.

Kriteria Calon Penerima

Selain penghasilan, calon mahasiswa harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Anak dari panti sosial atau panti asuhan
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga :  Prediksi Skor Brasil vs Norwegia: Laga Berpotensi Imbang

Dengan memenuhi kriteria ini, peluang lolos seleksi KIP Kuliah 2026 lebih tinggi.

Calon pendaftar wajib menyiapkan dokumen sejak awal. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti kepesertaan bantuan sosial, jika ada
  • Rekening listrik atau PDAM, jika diminta perguruan tinggi

Besaran bantuan biaya pendidikan menyesuaikan akreditasi program studi:

  • Akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester
  • Akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester
  • Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta per semester

Selain biaya pendidikan, mahasiswa juga menerima bantuan biaya hidup bulanan.

Bantuan biaya hidup menyesuaikan wilayah kampus. Besaran per klaster:

  • Klaster 1: Rp800 ribu
  • Klaster 2: Rp950 ribu
  • Klaster 3: Rp1,1 juta
  • Klaster 4: Rp1,25 juta
  • Klaster 5: Rp1,4 juta
Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Terjang Padang, Belasan Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan

Bantuan ini membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan sehari-hari selama kuliah.

Pemerintah mengimbau calon pendaftar untuk memahami semua ketentuan KIP Kuliah 2026. Selain itu, calon mahasiswa disarankan rutin memantau laman resmi Kemdiktisaintek agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Program ini diharapkan memperluas akses pendidikan tinggi dan mendorong pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia. **

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Pemerintah Matangkan RUU Pemindahan Narapidana, PANRB Minta Aturan Jangan Kaku
30 Pejabat Kota Padang Adu Kuat Rebut Kursi OPD

Pemerintah

Panas! 30 Pejabat Kota Padang Adu Kuat Rebut Kursi OPD, Seleksi Diperpanjang

Batang Hari

Dari BIN ke Bea Cukai: Letjen Purn Djaka Budhi Resmi Jabat Dirjen Baru

Nasioanal

Hasil Tes DNA Keluar, Benarkah Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil?

Nasioanal

Merokok 50 Tahun, Pasien Gelar Operasi Bypass Jantung Perdana
Pegawai Baru SPPG Langsung Nikmati Status PPPK

Nasioanal

Pegawai SPPG Diangkat PPPK, Hanya Tiga Jabatan

Nasioanal

Kapolri Lantik Brigjen Pol Marzuki Sebagai Kapolda Aceh
Jadwal Lengkap Gubernur Cup Jambi 2026 (Dok.PSSI Provinsi Jambi)

Daerah

Jadwal Lengkap Gubernur Cup Jambi 2026