BERITA KERINCI // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, diamankan petugas.
Kasus ini berawal dari laporan korban terkait kejadian yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Veri Prasetiawanmengungkapkan, pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi. “Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.









