Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tanjung Jabung Barat

Rabu, 29 April 2026 - 08:29 WIB

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Betara dalam sepekan terakhir. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka di lokasi berbeda dan menyita sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lebih dulu, yakni HY (36), JM (34), dan BO (39).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (23/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu, ganja, alat hisap, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, dua bong, satu kaca pirex, lima ponsel Android, uang tunai Rp205 ribu, serta plastik klip kosong dan sendok pipet.

Baca Juga :  Terakhir Hari Ini! Sinkronisasi Dapodik SKTPG Maret 2026 Ditutup Pukul 18.00 WIB

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Mereka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang narapidana di dalam lapas berinisial CCP.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada satu pelaku lain, yakni RK (47). Ia diduga berperan sebagai penyimpan narkotika jenis sabu.

Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap RK pada Rabu, 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,46 gram, uang tunai Rp6,8 juta, satu unit ponsel, serta catatan transaksi yang diduga terkait peredaran narkoba.

Baca Juga :  Ini Nama Yang Dilantik Wawako Azhar Hamzah Eselon II.b

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir. ***

Share :

Baca Juga

Putra Hotman Paris Soroti Keputusan Ayah Bela Febrie

Hukum & Kriminal

Putra Hotman Paris Soroti Keputusan Ayah Bela Febrie
Warga Sungai Penuh dan Kerinci dapat Layanan Kesehatan Gratis Kemensos

Daerah

Warga Sungai Penuh dan Kerinci dapat Layanan Kesehatan Gratis Kemensos, Operasi Katarak hingga Bebas Pasung
Bupati M. Syukur Buka STBM 5 Pilar

Daerah

Bupati M. Syukur Soroti Sanitasi Merangin, Camat Diminta Aktif Pantau Kesehatan Warga

Daerah

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Pasar Murah di Plaza Andalas Jual Sembako Murah + Voucher Gratis

Daerah

Pasar Murah di Plaza Andalas Jual Sembako Murah + Voucher Gratis, Catat Jadwalnya!

Daerah

Imbauan Partisipasi, Pencarian Hari ke-24 Wira Dilanjutkan

Daerah

Wako dan Wawako Awali Revitalisasi Wisata Sungai Penuh dengan Goro di Taman Bunga

Daerah

Wako Alfin Tinjau Persiapan Akhir TPST RKE Meski Diguyur Hujan