Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tanjung Jabung Barat

Rabu, 29 April 2026 - 08:29 WIB

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Betara dalam sepekan terakhir. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka di lokasi berbeda dan menyita sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lebih dulu, yakni HY (36), JM (34), dan BO (39).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (23/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu, ganja, alat hisap, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, dua bong, satu kaca pirex, lima ponsel Android, uang tunai Rp205 ribu, serta plastik klip kosong dan sendok pipet.

Baca Juga :  Panglima TNI Bongkar Pasang 187 Pati! Ini Daftar Nama

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Mereka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang narapidana di dalam lapas berinisial CCP.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada satu pelaku lain, yakni RK (47). Ia diduga berperan sebagai penyimpan narkotika jenis sabu.

Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap RK pada Rabu, 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,46 gram, uang tunai Rp6,8 juta, satu unit ponsel, serta catatan transaksi yang diduga terkait peredaran narkoba.

Baca Juga :  Arena Selatan Championship 2025, Terobosan Erick Thohir Atasi Tawuran Pelajar

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir. ***

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Asraf Terima Gelar Sko Depati Puncak Negeri, Kenduri Sko Tigo Luhah Desa Air Bersih, Air Hangat Barat,

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Tambahan Makanan pada Anak Stunting

Daerah

Wako Alfin dan Wawako Azhar Gerak Cepat! Tinjau SDN 069/XI Instruksikan Revitalisasi Total
Letkol Inf Eko Siswanto Resmi Pimpin Kodim 0417/Kerinci

Daerah

Letkol Inf Eko Siswanto Resmi Pimpin Kodim 0417/Kerinci

Game

FS Tersangka, Kapolri Lulus Ujian Terberat

Daerah

Polda Sumbar Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Daerah

Walikota Sungai Penuh Alfin, Tegaskan Keseriusan OPD dalam Aksi Cepat Menuju Kota Juara

Hukum & Kriminal

Mengerikan! Pria di Pesisir Bunuh Teman, Mutilasi, dan Makan Daging Korban