BERITA VIRAL— Fakta mengerikan terungkap dalam rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tersangka berinisial B (34) diketahui sempat memasak dan memakan bagian tubuh korban setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi.
Rekonstruksi digelar pada Rabu (12/6/2025) di lokasi kejadian, tepatnya di bekas bangunan sarang burung walet milik keluarga pelaku di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan, tersangka memperagakan total 18 adegan pembunuhan terhadap korban berinisial P (32), yang merupakan teman pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengungkapkan bahwa dalam adegan ke-9 dan ke-10, tersangka memperagakan saat ia mengiris daging kaki korban, kemudian menggoreng dan memakannya.
“Motifnya karena penasaran, dia ingin tahu rasa daging manusia. Tidak ada alasan khusus lainnya,” ujar AKP Yogie kepada awak media.
Peristiwa ini bermula pada Maret 2023 lalu, saat korban datang ke tempat tinggal pelaku dan meminta pinjaman uang sebesar Rp400 ribu. Permintaan tersebut ditolak oleh pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran.
Tersangka memukul korban menggunakan balok kayu, lalu menggorok lehernya menggunakan parang. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memutilasi tubuh korban dengan gergaji besi.
Potongan tubuh korban kemudian disimpan di dalam bak kamar mandi bangunan kosong, lalu dicor dengan semen untuk menghilangkan jejak.
Kerangka korban baru ditemukan satu tahun kemudian, tepatnya pada April 2024. Penemuan ini terjadi saat keluarga pelaku hendak merenovasi bangunan tersebut dan mencium bau menyengat dari dalam kamar mandi.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Setelah rekonstruksi selesai dilakukan, pihak kepolisian segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tim)









