Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:40 WIB

Mengerikan! Pria di Pesisir Bunuh Teman, Mutilasi, dan Makan Daging Korban

Rekonstruksi Tersangka Mutilasi sadis di pesisir selatan

Rekonstruksi Tersangka Mutilasi sadis di pesisir selatan

BERITA VIRAL— Fakta mengerikan terungkap dalam rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tersangka berinisial B (34) diketahui sempat memasak dan memakan bagian tubuh korban setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi.

Rekonstruksi digelar pada Rabu (12/6/2025) di lokasi kejadian, tepatnya di bekas bangunan sarang burung walet milik keluarga pelaku di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan, tersangka memperagakan total 18 adegan pembunuhan terhadap korban berinisial P (32), yang merupakan teman pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengungkapkan bahwa dalam adegan ke-9 dan ke-10, tersangka memperagakan saat ia mengiris daging kaki korban, kemudian menggoreng dan memakannya.

“Motifnya karena penasaran, dia ingin tahu rasa daging manusia. Tidak ada alasan khusus lainnya,” ujar AKP Yogie kepada awak media.

Peristiwa ini bermula pada Maret 2023 lalu, saat korban datang ke tempat tinggal pelaku dan meminta pinjaman uang sebesar Rp400 ribu. Permintaan tersebut ditolak oleh pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran.

Baca Juga :  Kapolres Kerinci Pimpin Press Release Kasus Pemerasan terhadap Kepala Desa

Tersangka memukul korban menggunakan balok kayu, lalu menggorok lehernya menggunakan parang. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memutilasi tubuh korban dengan gergaji besi.

Potongan tubuh korban kemudian disimpan di dalam bak kamar mandi bangunan kosong, lalu dicor dengan semen untuk menghilangkan jejak.

Kerangka korban baru ditemukan satu tahun kemudian, tepatnya pada April 2024. Penemuan ini terjadi saat keluarga pelaku hendak merenovasi bangunan tersebut dan mencium bau menyengat dari dalam kamar mandi.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Setelah rekonstruksi selesai dilakukan, pihak kepolisian segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Anak 13 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Fenomena Langka Gerhana Bulan Total 7 September 2025, Ini Waktu Terbaik Melihatnya
Hotman Paris Tanggapi Permintaan Ustaz Derry Dampingi Kasus Narkoba Ammar Zoni

Hukum & Kriminal

Respons Hotman Paris Dampingi Kasus Narkoba Ammar Zoni

Daerah

Cara Edit Foto Miniatur AI dengan Gemini dan Membuatnya Jadi Bergerak

Kerinci

Kronologi 4 Orang Asal Kerinci Tenggelam di Pantai Pesisir Selatan
Tuduhan Gay Tak Terbukti: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, 20 Prajurit TNI Disidang

Hukum & Kriminal

Prada Lucky Disiksa karena Tuduhan Gay, Tanpa Bukti
Uya Kuya Laporkan Akun Hoaks Buka Sayembara

Viral & Artis

Uya Kuya Laporkan Akun Hoaks, Buka Sayembara
Polisi Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu di Bengkalis

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu di Bengkalis

Viral & Artis

Sinkhole Raksasa Depan RS Vajira Bangkok Ambles