Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:40 WIB

Mengerikan! Pria di Pesisir Bunuh Teman, Mutilasi, dan Makan Daging Korban

Rekonstruksi Tersangka Mutilasi sadis di pesisir selatan

Rekonstruksi Tersangka Mutilasi sadis di pesisir selatan

BERITA VIRAL— Fakta mengerikan terungkap dalam rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tersangka berinisial B (34) diketahui sempat memasak dan memakan bagian tubuh korban setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi.

Rekonstruksi digelar pada Rabu (12/6/2025) di lokasi kejadian, tepatnya di bekas bangunan sarang burung walet milik keluarga pelaku di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan, tersangka memperagakan total 18 adegan pembunuhan terhadap korban berinisial P (32), yang merupakan teman pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengungkapkan bahwa dalam adegan ke-9 dan ke-10, tersangka memperagakan saat ia mengiris daging kaki korban, kemudian menggoreng dan memakannya.

“Motifnya karena penasaran, dia ingin tahu rasa daging manusia. Tidak ada alasan khusus lainnya,” ujar AKP Yogie kepada awak media.

Peristiwa ini bermula pada Maret 2023 lalu, saat korban datang ke tempat tinggal pelaku dan meminta pinjaman uang sebesar Rp400 ribu. Permintaan tersebut ditolak oleh pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Ribuan Liter BBM Ilegal

Tersangka memukul korban menggunakan balok kayu, lalu menggorok lehernya menggunakan parang. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memutilasi tubuh korban dengan gergaji besi.

Potongan tubuh korban kemudian disimpan di dalam bak kamar mandi bangunan kosong, lalu dicor dengan semen untuk menghilangkan jejak.

Kerangka korban baru ditemukan satu tahun kemudian, tepatnya pada April 2024. Penemuan ini terjadi saat keluarga pelaku hendak merenovasi bangunan tersebut dan mencium bau menyengat dari dalam kamar mandi.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Setelah rekonstruksi selesai dilakukan, pihak kepolisian segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Perhiasan Maia Estianty di Siraman Al Ghazali Bikin Kaget, Tembus Miliaran Rupiah

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Berbagi Takjil : Wujud Kepedulian di Bulan Suci
Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Hotel Palembang: Polisi Kantongi Wajah Pelaku

Daerah

Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil, Justru Mengejutkan
Polisi Gagalkan Peredaran Shabu dan Ganja di Pessel

Daerah

Polisi Gagalkan Peredaran Shabu dan Ganja di Pessel

Daerah

Satresnarkoba Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu-Sabu
Polisi Amankan 204 Gram Sabu di Lubuk Linggau

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 204 Gram Sabu di Lubuk Linggau
Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan, Siapa Saja yang Bayar?
Satgas PETI Bungo Amankan Dua Excavator Tambang Emas Ilegal

Daerah

Satgas PETI Bungo Amankan Dua Excavator Tambang Emas Ilegal

Daerah

Disambut Haru Siswa, Roni Ardiansyah Resmi Kembali Pimpin SMPN 1 Prabumulih