BERITA TEBO // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (8/8/2025). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan lima pelaku beserta barang bukti total sabu seberat 2,95 gram.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang maraknya peredaran sabu di kalangan sopir angkutan batu bara.
“Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku saat bertransaksi,” ujarnya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka, TA (26) dan AF (24), warga Kecamatan Tengah Ilir. Dari tangan TA, disita 20 paket kecil sabu seberat bruto 2,83 gram dan sebuah botol plastik bekas liquid. Sementara dari AF, ditemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,12 gram, satu ponsel Oppo A5s warna biru, dan uang tunai Rp100 ribu.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.50 WIB, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Tengah Ilir.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni SDC (30), SA (23), dan RSD (21). Dari penggeledahan, disita delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,26 gram, tiga unit ponsel, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet, kotak bening, timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
Kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.







