JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan pernyataan terkait perubahan nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi non-ASN pada Minggu (10/5/26). Pernyataan tersebut dikutip dalam tayangan dan langsung menarik perhatian luas, khususnya di kalangan tenaga pendidik.
Lalu Hadrian Irfani menegaskan perubahan tersebut tidak berkaitan dengan pemberhentian guru dari sistem pendidikan nasional.
“Tidak ada penghentian status. Hanya berubah nama dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi non-ASN,” ujarnya.
Pernyataan itu memicu perhatian karena menyangkut masa depan ribuan guru yang saat ini berstatus PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pemerintah hanya mengubah penyebutan atau nomenklatur administrasi. Para guru tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa di satuan pendidikan masing-masing.
Meski begitu, wacana pergantian nama status ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama dari kalangan guru.
Sejumlah pertanyaan yang muncul antara lain apakah status non-ASN nantinya setara dengan tenaga honorer, bagaimana skema gaji dan tunjangan yang akan diterima, serta apakah perlindungan kerja dan kepastian karier tetap terjamin.
Menanggapi kekhawatiran itu, Komisi X DPR RI memastikan pengawasan terhadap proses perubahan status tersebut berjalan ketat agar tidak merugikan tenaga pendidik.
DPR juga menegaskan perlindungan hak guru harus menjadi prioritas utama. Perubahan administrasi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian baru bagi para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak dunia pendidikan.
Selain itu, DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat, khususnya para guru, memahami arah kebijakan tersebut dengan jelas.
Dengan demikian, perubahan yang dibahas saat ini hanya menyangkut nama status administrasi, bukan menghapus keberadaan guru dalam sistem pendidikan nasional.
Para guru diharapkan tetap tenang sambil menunggu regulasi resmi dan penjelasan lanjutan dari pemerintah terkait mekanisme perubahan tersebut.








