Home / Daerah / Game / Kerinci / Sungai Penuh

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Serahkan Remisi 17 Agustus 

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Serahkan Remisi 17 Agustus

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Serahkan Remisi 17 Agustus

BERITA SUNGAI PENUH // Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 220 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman, terdiri dari 90 orang penerima remisi umum dan 130 orang penerima remisi dasawarsa.

Pemberian remisi ini berlandaskan pada regulasi:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  • PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.04-PK.05.04 Tahun 2005 tentang Penetapan Remisi.

Seluruh keputusan telah ditetapkan secara resmi dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui sistem tanda tangan elektronik.

Baca Juga :  Gratis Skin dan Outfit! Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh saat ini menampung 228 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 95 orang. Kondisi ini membuat tingkat hunian mencapai 240 persen.

Adapun sebaran warga binaan terdiri dari:

  • 103 orang berasal dari Kota Sungai Penuh.
  • 125 orang berasal dari Kabupaten Kerinci.

Tidak semua narapidana otomatis mendapatkan remisi. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
  2. Berkelakuan baik selama di rutan.
  3. Aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Sahat Parsaulian Sihombing menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga dorongan moral bagi warga binaan agar lebih baik.

“Pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan menyadari kesalahannya agar siap kembali ke masyarakat,” jelas Sahat.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Hadiri Kenduri SKO di Desa Sungai Gelampeh

Seluruh proses penyerahan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pihak Rutan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

Pihak Rutan Sungai Penuh juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung acara penyerahan remisi 17 Agustus 2025.

“Atas nama keluarga besar Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, kami ucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan. Mohon maaf bila dalam pelaksanaan terdapat kekurangan,” tutup Sahat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Kerinci ASRAF Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Dengan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi

Daerah

Resmi! Patrick Kluivert Umumkan Skuad Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daerah

Detik-Detik Kebakaran di Pendung Hilir Kerinci

Daerah

HUT Ke-80 RI, Wako Alfin Lepas Pawai Pembangunan dan Barisan Indah di Sungai Penuh

Daerah

HUT IBI ke-74 di Sungai Penuh, Jalan Santai Bersama Wawako Azhar Disambut Meriah

Daerah

Gubernur Minta Warga Aceh Tenang Hadapi Polemik Plat BL 
Katamso Sambut Dandim Baru, Sinergi TNI dan Pemda Jadi Fokus

Daerah

Katamso Sambut Dandim Baru, Sinergi TNI dan Pemda Jadi Fokus

Daerah

Dandim 0417/Kerinci Pimpin Acara Purna Tugas dan Tradisi Masuk Satuan