Aksarabrita.com – Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam pernyataannya, MenPAN-RB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah syarat penting.
Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Evaluasi Kinerja Positif:
PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang memuaskan sesuai target dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian dilakukan secara berkala oleh instansi tempat mereka bekerja. - Masa Kerja Minimal 1 Tahun:
Pegawai harus telah bekerja minimal selama satu tahun sebagai PPPK Paruh Waktu dengan rekam jejak kinerja yang baik. - Ketersediaan Anggaran:
Pengangkatan penuh waktu sangat tergantung pada ketersediaan anggaran instansi. Jika tidak tersedia dana, maka pengangkatan belum bisa dilaksanakan. - Usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):
Proses pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah adanya usulan resmi dari PPK instansi yang bersangkutan.
MenPAN-RB menambahkan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan sistem kontrak waktu terbatas.(Tim)







