Merangin, Aksarabrita.com // Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin bergerak cepat mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga dari enam pelaku berhasil diringkus, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Perampokan itu menimpa pasangan suami istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin, pada Senin (17/11/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, keduanya tengah membuat kwitansi pembayaran hasil panen di dalam rumah. Tiba-tiba, enam pelaku yang mengenakan penutup wajah mendobrak pintu dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban.
Para pelaku bertindak brutal. Salah satu dari mereka memukul kepala Nasihudin sebelum mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik. Setelah melumpuhkan korban, komplotan ini mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Tabir Selatan. Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Epy Koto, SH, MH memimpin tim menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi. Dari hasil pengumpulan keterangan dan bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka di kediaman masing-masing, yaitu HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya, dan LA (22), kelahiran Ngawi. Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa penyidik pada tersangka ketiga, IS (38), yang akhirnya ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.
Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Sementara tiga pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi perampokan tersebut masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Merangin berkomitmen terus memburu para pelaku hingga seluruhnya berhasil ditangkap.








