Home / Nasioanal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:32 WIB

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Religi, Aksarabrita.com // Dalam kehidupan sosial, menerima undangan resepsi pernikahan sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan dianjurkan untuk hadir selama tidak ada uzur syar‘i.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah, terdapat perbedaan pendapat.”
(Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 20, h. 337)

Seiring perkembangan zaman, banyak pasangan calon pengantin kini memilih mengirim undangan melalui media sosial. Praktis, cepat, dan menjangkau banyak orang, cara ini menimbulkan pertanyaan: Apakah tetap wajib hadir jika diundang lewat medsos?

Baca Juga :  Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI 2025

Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan bergantung pada kekhususan undangan, bukan medianya. Undangan dianggap wajib dihadiri jika:

  • Ditujukan secara langsung kepada individu tertentu.
  • Disampaikan melalui lisan, tulisan, atau perantara yang dapat dipercaya.

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ …
Artinya: “(Yang wajib) memenuhi undangan menurut pendapat sahih. Atau sunnah menurut pendapat lain, selama undangan memang ditujukan secara khusus, baik melalui tulisan, pesan, atau perantara terpercaya.”
(Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 7, h. 870)

Dengan kata lain, undangan lewat media sosial tetap wajib dihadiri jika dikirim secara pribadi, misalnya melalui pesan langsung atau perantara tepercaya.

Baca Juga :  Bebas Denda! DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT hingga 30 April 2026

Sebaliknya, undangan terbuka di media sosial yang tidak menyebut nama seseorang secara khusus tidak mewajibkan hadir. Contohnya adalah postingan umum di akun Instagram, Facebook, atau WhatsApp group tanpa pesan pribadi.

Kesimpulannya, kewajiban hadir ditentukan oleh kekhususan undangan, bukan media yang digunakan. Wallahu a’lam. ***

Share :

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi (31/3/2026)

Nasioanal

WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Jumat Kerja dari Rumah
AN di Kuala Lumpur Oleh Humas Dipublikasikan pada 26 Oktober 2025 Kategori: Berita Dibaca: 331 Kali Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Nasioanal

Presiden Tegaskan Indonesia di KTT ke-47 ASEAN di Malaysia

Batang Hari

Menkop Budi Arie Usulkan Anggaran Rp 5,98 T Kopdes
Prabowo Sampai di Jepang di Tengah Isu Efisiensi Anggaran Rp81 Triliun

Nasioanal

Prabowo Sampai di Jepang di Tengah Isu Efisiensi Anggaran Rp81 Triliun
Hari Santri 2025

Daerah

Hari Santri 2025 Usung Semangat Peradaban Dunia
Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci

Nasioanal

Sinyal Kuat dari Prabowo: PPPK Berpeluang Naik Status Jadi PNS
Wajah Eks Ajudan dan Pengawal Lama Prabowo Subianto

Nasioanal

Wajah Eks Ajudan dan Pengawal Lama Prabowo Subianto Kembali Berkumpul Setelah 30 Tahun
PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru

Nasioanal

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN