Religi, Aksarabrita.com // Dalam kehidupan sosial, menerima undangan resepsi pernikahan sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan dianjurkan untuk hadir selama tidak ada uzur syar‘i.
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah, terdapat perbedaan pendapat.”
(Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 20, h. 337)
Seiring perkembangan zaman, banyak pasangan calon pengantin kini memilih mengirim undangan melalui media sosial. Praktis, cepat, dan menjangkau banyak orang, cara ini menimbulkan pertanyaan: Apakah tetap wajib hadir jika diundang lewat medsos?
Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan bergantung pada kekhususan undangan, bukan medianya. Undangan dianggap wajib dihadiri jika:
- Ditujukan secara langsung kepada individu tertentu.
- Disampaikan melalui lisan, tulisan, atau perantara yang dapat dipercaya.
وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ …
Artinya: “(Yang wajib) memenuhi undangan menurut pendapat sahih. Atau sunnah menurut pendapat lain, selama undangan memang ditujukan secara khusus, baik melalui tulisan, pesan, atau perantara terpercaya.”
(Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 7, h. 870)
Dengan kata lain, undangan lewat media sosial tetap wajib dihadiri jika dikirim secara pribadi, misalnya melalui pesan langsung atau perantara tepercaya.
Sebaliknya, undangan terbuka di media sosial yang tidak menyebut nama seseorang secara khusus tidak mewajibkan hadir. Contohnya adalah postingan umum di akun Instagram, Facebook, atau WhatsApp group tanpa pesan pribadi.
Kesimpulannya, kewajiban hadir ditentukan oleh kekhususan undangan, bukan media yang digunakan. Wallahu a’lam. ***









