Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 6 November 2025 - 11:34 WIB

Kabar Gembira, Wacana PPPK Jadi PNS Kian Menguat

Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Jakarta, Aksarabrita.com // Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memuat wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menyita perhatian publik. DPR RI telah memasukkan revisi UU ASN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun hingga kini Komisi II belum memulai pembahasannya.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ASN berpeluang mundur ke tahun 2026. Ia menilai waktu yang tersisa pada tahun ini tidak cukup untuk mengulas RUU tersebut secara mendalam.

“RUU ASN memang masuk Prolegnas Prioritas 2025, tetapi dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis kami tidak bisa memulai pembahasan tahun ini,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga :  Ketua TP PKK Tanjab Barat Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Khozin menyebutkan bahwa wacana perubahan status PPPK menjadi PNS masih terbuka untuk dibahas. Komisi II, kata dia, siap menyerap aspirasi masyarakat khususnya dari kalangan pegawai PPPK yang menuntut kesetaraan hak dengan PNS.

“Kami membuka ruang bagi semua aspirasi terkait opsi peralihan status PPPK menjadi PNS,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (14/10), Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa pihaknya mengumpulkan data mengenai kesenjangan hak antara PPPK dan PNS. Ia mengungkapkan hal itu dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Apakah PPPK bisa menjadi PNS? Ini isu besar. PNS dan PPPK sama-sama ASN, tetapi hak karier, hak keuangan, dan kesejahteraan mereka belum seimbang,” ujar Reni, dikutip dari laman JDIH DPR RI.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap PNS dan Kurir Sabu Jaringan Sumbar-Jambi

Namun, wacana tersebut memicu penolakan. Petisi dari kelompok Berjuang Untuk Meritokrasi menilai pengalihan PPPK menjadi PNS dapat merusak prinsip meritokrasi.

Dalam petisinya kelompok tersebut menulis, “Pengalihan PPPK menjadi PNS membuka peluang nepotisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”

Selain polemik PPPK-PNS, revisi UU ASN juga mengikutsertakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit untuk memperkuat tata kelola ASN.

DPR menegaskan bahwa revisi UU ASN membutuhkan kajian menyeluruh, baik dari aspek hukum, sosial, maupun kesiapan anggaran negara.

Share :

Baca Juga

pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Nasioanal

Pidato Prabowo di DPR Viral, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Kunci Indonesia Makmur

Batang Hari

Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek Status
Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah memimpin koordinasi kesiapan Nataru 2026

Daerah

Sungai Penuh Perkuat Keamanan dan Stabilitas Harga Jelang Nataru 2026

Daerah

Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Kasus Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap
Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026–2030

Kesehatan & Olahraga

Sah! Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026–2030, Jalan Pencak Silat ke Olimpiade Makin Terbuka
Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO

Nasioanal

Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO

Daerah

Wabup Murison Sambut Satgas TNI AD, Bahas Swasembada Pangan
TNI Sukses Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Terbesar, Sabang hingga Merauke

Kesehatan & Olahraga

TNI Sukses Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Sabang hingga Merauke