BERITA VIRAL// Kisah pilu seorang suami di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Erlangga Hamka, seorang buruh harian, nekat mencuri empat tandan pisang demi melunasi cicilan utang, saat sang istri tengah hamil.
Kasus ini terjadi di kebun warga bernama R di Jalan Poros Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, pada Minggu (17/8/2025). R yang kehilangan pisang siap panen langsung melapor ke Polsek Barombong.
Polisi kemudian menangkap Erlangga dan mendapati ia telah menjual dua tandan pisang seharga Rp150 ribu. Uang tersebut dipakai untuk membayar cicilan utang koperasi sebesar Rp100 ribu per minggu.
“Penghasilan saya sebagai buruh harian hanya cukup untuk makan. Saya khilaf,” kata Erlangga saat pemeriksaan.
Meski sempat dirugikan, korban memilih memaafkan. Proses mediasi difasilitasi Polres Gowa melalui Restorative Justice (RJ), dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
“Restorative Justice bukan melemahkan hukum, melainkan menghadirkan keadilan yang menyejukkan, mengedepankan musyawarah, serta menjaga keharmonisan sosial,” ujar Kapolres, Selasa (19/8/2025).
Dalam mediasi di Polsek Barombong, Erlangga meminta maaf secara langsung dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan damai dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani kedua belah pihak.
Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres juga menyerahkan bantuan sosial berupa sembako dan uang tunai kepada pelaku maupun korban.
“Kami berharap penyelesaian ini jadi pelajaran berharga bahwa setiap masalah bisa diselesaikan dengan cara lebih manusiawi tanpa menghilangkan nilai hukum,” tutup Kapolres.









