BERITA SUNGAI PENUH// Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Dugaan Korupsi Proyek PJU Senilai Rp5 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada Rabu (3/7/2025) mengungkapkan bahwa proyek PJU Kerinci tahun 2023 memiliki nilai anggaran total lebih dari Rp5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp3 miliar dari DPA murni dan tambahan Rp2 miliar dari APBD Perubahan.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan, terutama terkait pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka sesuai regulasi.
Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp2,7 Miliar
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar. Salah satu penyebabnya adalah pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Nama-Nama Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci
Berikut daftar tujuh tersangka yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh:
- HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci (PA & PPK)
- NE – Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPTK)
- F – Direktur PT WTM
- AN – Direktur CV TAP
- SM – Direktur CV GAW
- G – Direktur CV BS
- J – Direktur CV AK
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
45 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik, seperti:
- Handphone
- Flashdisk
- Laptop
Bukti-bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan PJU.
Regulasi yang Dilanggar
Para tersangka melanggar beberapa aturan penting, antara lain:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3 ayat 1)
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 18 ayat 3)
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
- Pasal 20 ayat 2 huruf d yang melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari lelang
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci.








