JAKARTA, Aksarabrita.com – Tren belanja online terus meningkat seiring berkembangnya perdagangan digital di Indonesia. Namun, di balik kemudahan tersebut, konsumen menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti maraknya penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, hingga peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, mengatakan pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mendorong masyarakat untuk semakin bergantung pada platform digital dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut membuka peluang transaksi yang lebih luas, tetapi juga meningkatkan berbagai risiko bagi konsumen.
Menurut Syaiful, banyak konsumen masih menghadapi masalah berupa barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, informasi produk yang kurang jelas, praktik perdagangan yang tidak sehat, serta penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, sejumlah pelaku usaha juga masih memasarkan produk ilegal dan produk berbahaya melalui berbagai platform digital.
“Penipuan digital, barang yang tidak sesuai deskripsi, penyalahgunaan data pribadi, praktik perdagangan yang tidak sehat, serta peredaran produk ilegal masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius,” kata Syaiful dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.
BPKN menilai perlindungan konsumen tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan konvensional. Perkembangan teknologi dan perubahan pola transaksi menuntut sistem perlindungan yang lebih modern, terintegrasi, transparan, dan berbasis teknologi digital.
Selain sektor perdagangan online, BPKN juga menaruh perhatian pada produk pangan olahan yang beredar di pasaran. Syaiful menilai banyak masyarakat belum memahami kandungan produk yang mereka konsumsi setiap hari. Di sisi lain, konsumsi gula, garam, dan lemak dalam jumlah berlebihan terus meningkat dan memicu berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, obesitas, dan penyakit jantung.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, BPKN mendorong pembangunan ekosistem digital yang memudahkan masyarakat memverifikasi legalitas pelaku usaha dan keaslian produk. Melalui sistem tersebut, konsumen juga dapat memeriksa kandungan produk, mengetahui asal distribusi barang, serta mengakses layanan pengaduan secara cepat dan transparan.
Syaiful menjelaskan bahwa informasi produk saat ini masih tersebar di berbagai sumber sehingga menyulitkan konsumen saat melakukan verifikasi. Kondisi tersebut membuka celah bagi oknum yang ingin memanipulasi informasi maupun label produk.
Karena itu, BPKN mengusulkan penerapan sistem digital berbasis QR Code, pelabelan elektronik, dan dashboard pengawasan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Sistem tersebut memungkinkan konsumen memeriksa legalitas produk, memastikan keamanan pangan, mengetahui asal distribusi barang, dan memastikan produk yang dibeli memenuhi standar yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, BPKN berharap masyarakat dapat berbelanja online dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di era perdagangan digital. (***)






