Home / Daerah / Kota Jambi / Religi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Lonjakan Gugatan Cerai Istri Bikin Jambi Waspada

Foto Dok. Humas Kota Jambi

Foto Dok. Humas Kota Jambi

Jambi, Aksarabrita.com // Angka perceraian di Kota Jambi terus melonjak sepanjang 2025. Pengadilan Agama Kota Jambi mencatat lebih dari 1.000 pasangan resmi bercerai dari total 1.370 perkara yang masuk. Sebagian besar gugatan datang dari pihak istri.

Lonjakan perceraian ini memicu keprihatinan Pemerintah Kota Jambi karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak, terutama secara ekonomi dan psikologis.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama di Aula Pengadilan Agama Kota Jambi, Selasa (21/10/2025). Kedua pihak berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian serta mencegah pernikahan dini.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Lantik 39 Kades terpilih Ini Nama- Nama

“Data kami menunjukkan 1.144 perkara berupa gugatan, dan sebagian besar adalah perceraian. Banyak anak kehilangan dukungan ekonomi dan perhatian setelah orang tuanya berpisah. Karena itu, kami membangun kerja sama dengan Pengadilan Agama untuk memastikan perlindungan berjalan efektif,” ujar Maulana.

Pemerintah juga menugaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menindaklanjuti program pendampingan bagi korban perceraian.

Maulana menegaskan, Pemkot akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan, terutama bagi ASN yang bercerai, melalui pemotongan gaji langsung sesuai ketentuan.

“Setiap tahun ada sekitar 35 ASN yang bercerai, mayoritas dari sektor kesehatan dan pendidikan. Masalah ekonomi, termasuk pinjaman dan judi online, menjadi pemicu utama,” jelasnya.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Pimpin Apel di SMA 2 Sungai Penuh, Sampaikan Bahaya Narkoba

Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menambahkan bahwa banyak mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah dan biaya pendidikan anak setelah bercerai.

“Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi. Melalui kerja sama ini, kami akan menindak tegas pihak yang mengabaikan putusan pengadilan,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama juga mencatat 37 permohonan dispensasi nikah. Saifullah menilai angka ini menunjukkan pentingnya edukasi tentang kesiapan menikah agar keluarga muda tidak terjebak pada perceraian dini.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Pelepasan 428 Jamaah Calon Haji

Daerah

Pj Bupati Asraf Hadiri Rakor Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi
Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir

Nasioanal

Aturan Baru CPNS 2026: Lulus 2024 Lanjut Tanpa SKD

Daerah

5 Orang Penambang Emas Diringkus, Satu Pelaku Diduga Adik Kades di Merangin Ikut Ditangkap

Daerah

Pemerintah Pastikan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Tersalurkan
Pemkab Kerinci meninjau progres pengaspalan jalan di Desa Talang Kemulun, Kecamatan Danau Kerinci, Jumat (16/1/2026)

Daerah

Pastikan Kualitas Pengaspalan, Pemkab Kerinci Tinjau Jalan Talang Kemulun

Nasioanal

Bella Shofie Mundur dari DPRD Kabupaten Buru, Pilih Fokus ke Kegiatan Sosial
Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Daerah

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak