Kerinci,Aksarabrita.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menggelar perkara kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Sungai Penuh. Dalam hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan pelajar berinisial A.B (16) sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Kerinci dengan nomor LP/B/99/X/2025, dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban merupakan pelajar berinisial M.Z (15), warga Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Satreskrim Polres Kerinci melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB, di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan A.B sebagai pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi, sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun, kami tetap memastikan seluruh proses berjalan dengan menjamin perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar AKP Very.
Polres Kerinci berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak sesuai peraturan yang berlaku. (JV)








