Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Kerinci,Aksarabrita.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menggelar perkara kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Sungai Penuh. Dalam hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan pelajar berinisial A.B (16) sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Kerinci dengan nomor LP/B/99/X/2025, dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban merupakan pelajar berinisial M.Z (15), warga Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Satreskrim Polres Kerinci melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB, di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.

Baca Juga :  Bukan Sepak Bola, Ini Daftar Olahraga Favorit Orang Indonesia 2026

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan A.B sebagai pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi, sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun, kami tetap memastikan seluruh proses berjalan dengan menjamin perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar AKP Very.

Polres Kerinci berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak sesuai peraturan yang berlaku. (JV)

Baca Juga :  Bupati Lepas 79 Peserta Pelatihan Kerja ke Jepang, Siap Tembus Pasar Global

Share :

Baca Juga

Kerinci

Pelatihan Kepimimpinan Dasar (PKD) Cabang Ansor Sungai Penuh Angkatan Ke-II Resmi di Buka
Drama Penggerebekan di Kos Dugaan Dosen dan Mahasiswi

Hukum & Kriminal

Drama Penggerebekan di Kos, Dugaan Dosen dan Mahasiswi

Daerah

Bupati Monadi Terima  Penghargaan Daerah Inspiratif dalam Penanganan Stunting se-Provinsi Jambi
Erin Taulany Bongkar Isi Hati, Sindir Pedas Andre di Instagram

Hukum & Kriminal

Perceraian Andre – Erin Makin Panas, Erin Akhirnya Buka Suara

Daerah

Wako Alfin Serahkan 821 SK PPPK, Tegaskan Prioritas Pelayanan Masyarakat

Daerah

Empat Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Termasuk Kapolres Kerinci

Daerah

PPPK Dilarang Rangkap Jabatan

Daerah

Bupati H. Adirozal Hadiri HUT PPNI Ke-49