Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Kerinci,Aksarabrita.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menggelar perkara kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Sungai Penuh. Dalam hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan pelajar berinisial A.B (16) sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Kerinci dengan nomor LP/B/99/X/2025, dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban merupakan pelajar berinisial M.Z (15), warga Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Satreskrim Polres Kerinci melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB, di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Kerinci Hadiri Acara Pra Penilaian Kinerja Upaya Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kota Provinsi Jambi Tahun 2023

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan A.B sebagai pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi, sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun, kami tetap memastikan seluruh proses berjalan dengan menjamin perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar AKP Very.

Polres Kerinci berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak sesuai peraturan yang berlaku. (JV)

Baca Juga :  Gerebek Karaoke Bareng Wakapolres Kerinci : Polisi Temukan Miras ditempat Karaoke

Share :

Baca Juga

Daerah

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Muara Tebo Amankan Pengunjung

Daerah

Wako Ahmadi Lepas 31 Calon Jama’ah Haji Depati Payung Kecamatan Pondok Tinggi

Daerah

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Hadiri Halal Bihalal Pemprov. Jambi
Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

Daerah

Wakil DPRD Emrizal Hadiri Hari Pahlawan Nasional 2025

Daerah

Bupati Monadi Sambut Tim Kompolnas dalam Visitasi Award 2025 di Polres Kerinci
Foto Pelatihan Panti Hidayah

Daerah

Manfaat Bekam Bagi Kesehatan Kian Diminati Masyarakat

Batang Hari

Aturan Penggunaan Atribut ASN dan PPPK Terbaru Tahun 2025
Harkitnas 2026, Wako Alfin Serukan Perlindungan Generasi Muda

Daerah

Harkitnas 2026, Wako Alfin Serukan Perlindungan Generasi Muda