Aksarabrita.com // Aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara kembali digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebuah kapal berbendera Vietnam kedapatan mencuri hasil laut Indonesia dengan muatan sekitar 80 ton ikan yang telah mereka pindahkan ke kapal induk.
Tim pengawas PSDKP bergerak cepat setelah command center KKP mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan Natuna. Data dari patroli udara memastikan keberadaan kapal asing tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengejar dan membekuk kapal ikan bernama HP 9213 TS pada Sabtu (1/11).
Kapal itu ternyata membawa alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut. Petugas kemudian menyeret kapal dari Natuna menuju Batam akibat gangguan mesin. Setelah menempuh perjalanan panjang, kapal akhirnya tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada Rabu (5/11).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menjelaskan, tim lapangan terus meningkatkan patroli di wilayah perbatasan agar laut Indonesia bebas dari praktik illegal fishing. Ia menegaskan, KKP tidak akan memberi ruang bagi kapal asing yang berani menjarah sumber daya laut Tanah Air.
Aksi pencurian ini bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem laut. Pemerintah menegaskan, semua pelaku illegal fishing akan menghadapi sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Fh)








