Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara. BBCNewsIndonesia

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara. BBCNewsIndonesia

Kupang, Aksarabrita.com // Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, karena mencabuli tiga anak di bawah umur.

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, membacakan putusan itu dalam sidang di ruang Cakra, Selasa (21/10/2025).

Selain menghukum Fajar dengan penjara, majelis hakim juga memerintahkan dia membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika Fajar tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Majelis menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan 1 tahun 4 bulan penjara,” tegas Hakim Parnata saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Nekat Curi Kabel Listrik, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Trafo PLN

Majelis menyatakan Fajar melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP tentang kejahatan seksual terhadap anak dan distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara, namun hakim hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan tersebut.

Selain hukuman pokok, majelis juga mewajibkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban.

Hakim menegaskan bahwa Fajar berhak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kuasa hukum Fajar, Akhmad Bumi, mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Bandara Muaro Bungo Bisa Terhubung ke Jakarta Mulai Juni 2026

Dalam kasus yang sama, hakim telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang merekrut tiga anak korban untuk Fajar.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky
Didampingi Hotman Paris Hutapea, Santriwati Bongkar Pelecehan di Ponpes

Hukum & Kriminal

Didampingi Hotman Paris Hutapea, Santriwati Bongkar Pelecehan di Ponpes

Daerah

Polres  Kerinci Menggelar Konferensi Pers, Enam Orang Tersangka Kasus Judi Online
TNI AL Tangkap 40 Ton Solar Ilegal di Ambon

Hukum & Kriminal

TNI AL Tangkap 40 Ton Solar Ilegal di Ambon

Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar

Daerah

Heboh!! Seorang Pengunjung Pemandian Sungai Medang ditemukan Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Dua Rumah Ludes Dijarah, Ahmad Sahroni Tidak Terima dan Murka ke Massa

Hukum & Kriminal

Gagal Umrah, 26 Jemaah Laporkan ke Polisi, Nama Ketua MUI Diseret