Kupang, Aksarabrita.com // Polda NTT memecat Bripda Torino Tobo Dara dari dinas kepolisian setelah ia menganiaya dua siswa SPN Kupang, KLK dan JSU. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (19/11/2025) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Torino menganiaya juniornya dan menyebarkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral.
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri,” katanya.
Hendry menyebut Torino melakukan pemukulan karena kesal ketika kedua siswa kedapatan merokok. Bidpropam Polda NTT langsung menginterogasi Torino dan memeriksa Bripda GP, perekam video yang menjadi bukti utama. Tim medis juga memeriksa kedua siswa dan tidak menemukan luka atau memar.
Keluarga kedua siswa mendatangi Mapolda NTT untuk meminta pertanggungjawaban. Setelah berdialog, keluarga menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada Polda NTT. Hendry menegaskan bahwa Polri mengambil langkah tegas untuk menjaga kehormatan institusi dan memberi pesan disiplin kepada seluruh anggota. (Fh)









