Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sarolangun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Arisan Bodong Rp229 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap

Arisan Bodong Rp229 Juta Terbongkar, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Arisan Bodong Rp229 Juta Terbongkar, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Sarolangun, Aksarabrita.com // Seorang perempuan muda berinisial NM (20) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Singkut Polres Sarolangun setelah diduga menipu puluhan warga melalui arisan fiktif di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut.

Polisi mengungkapkan, sedikitnya 85 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp229.550.000. Para korban rata-rata mengalami kerugian antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per orang.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada Minggu (26/10/2025). Korban saat itu menagih pencairan arisan, namun pelaku tidak kunjung memberikan dana yang dijanjikan.

“Banyak korban yang menagih pelaku. Data sementara mencapai delapan puluh lima orang dengan total kerugian sekitar Rp229 juta,” ujar Kapolsek, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :  Meniran Hijau, Tanaman Liar dengan Segudang Khasiat Kesehatan

Dalam penjelasannya, pelaku menawarkan arisan melalui pesan Facebook kepada calon korban. Dengan jumlah anggota tertentu, pelaku menjanjikan pencairan dana dalam waktu singkat.

Contohnya, kepada salah satu korban, pelaku menawarkan arisan dengan pembayaran Rp500.000 per bulan selama lima bulan, dan menjanjikan pencairan Rp5 juta pada Oktober 2025. Karena merasa tergiur, korban menyetujui dan membayar iuran bulanan.

Pelaku juga membuka arisan lain dengan skema berbeda:

  • Iuran Rp700.000 selama empat bulan
  • Anggota arisan 10 orang
  • Pencairan dijanjikan mencapai Rp7.000.000

Namun, ketika jatuh tempo pencairan, pelaku tidak pernah mengembalikan uang peserta arisan. Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dalam foto dokumentasi penangkapan, pelaku terlihat didampingi anggota kepolisian di ruang Unit Reskrim Polsek Singkut.

Baca Juga :  Kemenhaj Perpanjang Pendaftaran Seleksi ASN hingga 5 Agustus

“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polsek Singkut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, NM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman penjara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bungo

Daerah

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bungo Empelu

Daerah

Pj Bupati Kerinci ASRAF Tutup Turnamen Badminton Antar OPD
Monadi Tegaskan Arah APBD Kerinci 2026: Dari Pertanian hingga Infrastruktur

Daerah

Monadi Tegaskan Arah APBD Kerinci 2026: Dari Pertanian hingga Infrastruktur
Bupati Kerinci dan Bank Jambi Serahkan Bantuan CSR ke Masjid Nurul Iman Mukai Tinggi

Daerah

Bupati Kerinci dan Bank Jambi Salurkan CSR untuk Masjid Nurul Iman Mukai Tinggi

Daerah

HUT IBI ke-74 di Sungai Penuh, Jalan Santai Bersama Wawako Azhar Disambut Meriah

Daerah

Bupati Kerinci Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, bersama Sekretaris Daerah Alpian, SE., MM, memimpin langsung kegiatan penertiban pasar Tanjung Bajure

Daerah

Pasar Lebih Bersih dan Tertata! Pemkot Sungai Penuh Lakukan Penertiban
Anwar Sadat Rombak Pejabat Tanjab Barat, 40+ Pejabat Baru Resmi Dilantik

Daerah

Anwar Sadat Rombak Pejabat Tanjab Barat, 40+ Pejabat Baru Resmi Dilantik