Home / Pemerintah

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:42 WIB

PPPK Paruh Waktu Dibayar Upah? Bukan Gaji, Ini Aturannya

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB merilis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai jalur baru bagi tenaga honorer dan pelamar umum untuk masuk ke instansi pemerintah.

Instansi pemerintah kini merekrut PPPK Paruh Waktu dengan jam kerja tidak penuh. Pemerintah memberi NIP resmi kepada mereka, lalu meminta instansi mengevaluasi kinerja setiap tahun. Instansi hanya memperpanjang kontrak jika mereka membutuhkan tenaga tersebut dan memiliki anggaran yang cukup.

Pemerintah menggunakan istilah “upah” karena PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam fleksibel dan tidak mengikuti struktur gaji PNS atau PPPK penuh waktu. Pemerintah menetapkan upah berdasarkan:

  • penghasilan terakhir sebelum mereka menjadi PPPK,
  • upah lama sebelum mereka berstatus ASN, atau
  • UMP/UMK daerah tempat mereka bekerja.
Baca Juga :  Kemenag Bangun MIN 5 Pidie Jaya Aceh yang Hilang Akibat Banjir

Instansi membayar upah menggunakan anggaran internal masing-masing. Kondisi ini membuat setiap daerah menetapkan besaran upah yang berbeda, tergantung kemampuan fiskal dan kebutuhan kerja.

Pemerintah tetap mengakui PPPK Paruh Waktu sebagai ASN. Mereka menerima NIP resmi dan hak kerja sesuai kontrak. Namun, mereka tidak menerima:

  • gaji tetap seperti ASN penuh waktu,
  • tunjangan pensiun,
  • pendapatan bulanan yang pasti.

Instansi hanya membayar upah setelah mereka menyelesaikan dokumen pengangkatan dan memastikan anggaran tersedia.

Pemerintah ingin mempercepat penataan tenaga honorer. Mereka membuka jalur paruh waktu agar honorer tetap bekerja secara legal tanpa membebani anggaran negara seperti ASN penuh waktu. Skema ini juga membantu instansi yang membutuhkan tenaga tambahan tetapi memiliki anggaran terbatas.

Baca Juga :  Banjir Bandang Hantam Pulau Bayur, Belasan Rumah Hanyut dan Jembatan Putus

Instansi pemerintah di tiap daerah menetapkan upah berbeda karena:

  1. kemampuan fiskal tidak sama,
  2. alokasi anggaran berbeda,
  3. kebutuhan tenaga kerja tidak seragam.

Instansi hanya membayar upah sesuai kemampuan anggaran dan beban kerja yang mereka berikan kepada PPPK Paruh Waktu. (Tim

Share :

Baca Juga

Wabup Murison Hadiri Pekan Budaya Kota Sungai Penuh

Daerah

Wabup Murison Hadiri Pekan Budaya Kota Sungai Penuh
MKD Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati

Nasioanal

MKD Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati di DPR RI
Prestasi, Wako Alfin Serahkan Penghargaan

Daerah

Prestasi, Wako Alfin Serahkan Penghargaan
Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Nasioanal

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah
Hanung Bramantyo. Dok Wikipidia

Pemerintah

Setuju dengan KDM, Hanung Bela Guru yang Disiplinkan Siswa
Mendikdasmen Ubah Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah

Nasioanal

Mendikdasmen Ubah Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah
Jambi Raih Apresiasi, Rp5 Miliar untuk Bedah Rumah

Pemerintah

Jambi Raih Apresiasi, Rp5 Miliar untuk Bedah Rumah
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Nasioanal

Kemenag Umumkan Agenda Pelantikan PPPK Tahap II dan Paruh Waktu 2024