Jambi, aksarabrita.com – Video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Jambi yang membahas rencana penggunaan gaji ke-13 menjadi perhatian publik. Video tersebut ramai setelah menyebar di media sosial. Pemkot Jambi langsung membentuk tim kode etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.
Video bertajuk “POV Gaji ke-13” itu menampilkan beberapa pegawai yang membicarakan rencana penggunaan tambahan penghasilan ASN. Mereka menyebut sejumlah kebutuhan, seperti membeli emas, telepon genggam, kendaraan, hingga persiapan ibadah.
Konten tersebut mengundang berbagai tanggapan masyarakat. Sejumlah warganet menilai ASN perlu lebih berhati-hati saat membuat konten yang berkaitan dengan kehidupan pribadi, terutama ketika membawa nama institusi pemerintah.
Perhatian publik juga mengarah pada dugaan waktu pembuatan video yang berlangsung saat jam kerja. Pemkot Jambi kemudian mengambil langkah dengan membentuk tim kode etik untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.
Pemkot Jambi Periksa Dugaan Pelanggaran Etika ASN
Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim kode etik untuk mendalami persoalan tersebut.
Tim kode etik akan memeriksa aktivitas ASN dalam video tersebut, termasuk penggunaan media sosial, kepatuhan terhadap jam kerja, serta sikap aparatur dalam menjaga nama baik pemerintah.
Kepala BKPSDM Kota Jambi, Rizalul Fikri, menjelaskan bahwa ASN memiliki aturan dalam menggunakan media sosial. Ia meminta setiap aparatur menjaga etika, profesionalitas, dan citra pemerintah.
“Pemkot sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. ASN memiliki aturan dalam penggunaan media sosial, termasuk menjaga etika dan profesionalitas,” ujar Rizalul Fikri.
Aturan ASN Wajib Menjaga Etika dan Disiplin
ASN wajib menjalankan tugas sesuai kode etik dan kode perilaku aparatur. Aturan tersebut mengatur sikap, tindakan, serta tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur ASN harus menjaga martabat profesi, bekerja secara profesional, serta mempertahankan reputasi instansi pemerintah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban PNS menaati jam kerja dan menggunakan waktu dinas untuk kepentingan tugas pemerintahan.
ASN yang melakukan aktivitas pribadi, seperti membuat konten atau melakukan siaran langsung saat jam kerja, dapat menjalani pemeriksaan apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Jadi Pengingat ASN di Era Media Sosial
Kasus video ASN Kota Jambi menjadi perhatian terhadap pentingnya etika aparatur di ruang digital. ASN perlu menjaga perilaku dalam setiap aktivitas, baik saat menjalankan tugas maupun ketika menggunakan media sosial.
Pemkot Jambi memastikan tim kode etik bekerja sesuai aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar Pemkot Jambi menentukan langkah berikutnya.(**)







