Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:08 WIB

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu: Setara ASN

Foto Dok. Dinkominfo Demak

Foto Dok. Dinkominfo Demak

Demak, Aksarabrita.com // Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Status tersebut membuat PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya.

Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu menerima gaji minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. Pemerintah daerah membiayai gaji tersebut melalui belanja jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

“PPPK paruh waktu menerima minimal penghasilan yang sama seperti saat honorer. Pada 2026, Pemkab Demak merencanakan kenaikan upah dan gaji yang menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kinerja,” kata Singgih seusai penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Stadion Sultan Fatah Sport Center, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  5 Cara Mengatasi Mata Buram, yang Bisa Dicoba di Rumah

Selain hak penghasilan, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh hak administratif sebagai ASN karena telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Kepemilikan NIP menempatkan PPPK Paruh Waktu secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

Sejalan dengan hak tersebut, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya. Singgih menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu harus menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP), mengisi laporan kinerja, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

“Mereka wajib mengisi kinerja, menyusun SKP, dan menjalankan kewajiban ASN lainnya karena sudah memiliki NIP,” tegasnya.

Singgih menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu menjalani masa kontrak kerja selama satu tahun. Pemerintah memproyeksikan mereka untuk beralih menjadi PPPK penuh berdasarkan hasil evaluasi kinerja. BKPSDM Demak menilai kinerja tersebut melalui SKP dan capaian pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri Kenduri Sudah Tuai di Desa Debai, Tegaskan Dukungan untuk Petani

“Pemerintah akan membuka kuota PPPK penuh dan memprioritaskan PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik,” jelas Singgih.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Demak menargetkan penyelesaian tenaga Non-ASN. Pada 2026, pemerintah daerah berencana menghapus status honorer dan hanya mempertahankan PNS serta PPPK, baik penuh maupun paruh waktu.

Pemkab Demak berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu mampu meningkatkan profesionalisme aparatur serta memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sumber (Dinkominfo Demak)

Share :

Baca Juga

ASN Sungai Penuh Masuk Kantor Hanya 4 Hari

Daerah

ASN Sungai Penuh Masuk Kantor Hanya 4 Hari
1.540 PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh masih menunggu penerbitan NIP dari BKN

Pemerintah

BKSDM : Nasib R2 dan R3 Kota Sungai Penuh Masih Bersabar

Nasioanal

Demo DPR Hari Ini, Jakarta Macet Parah
MoU Kerinci–Kejari, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Daerah

MoU Kerinci–Kejari, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Daerah

Walikota Ahmadi Buka Pentas Seni MAN 1 Sungai Penuh
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Daerah

Jadwal Pelantikan PPPK Jambi Terbit, Ada Aturan Khusus untuk Peserta
Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025 untuk Perkuat Kamseltibcarlantas

Daerah

Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025 Perkuat Kamseltibcarlantas