Kesehatan, Aksarabrita.com // Awal tahun 2026, BPJS Kesehatan resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan langsung memengaruhi mekanisme pelayanan kesehatan peserta.
BPJS Kesehatan tidak hanya menjadikan kebijakan ini sebagai syarat administrasi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mendeteksi dini risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit ginjal kronik, dan jantung koroner.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta wajib mengisi SRK sebelum mendaftar pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik Puskesmas maupun klinik. Peserta yang tidak mengisi skrining berisiko mengalami kendala saat berobat atau berkonsultasi.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan dua metode pengisian skrining digital tanpa biaya:
- Aplikasi Mobile JKN
Peserta login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan” dan mengisi kuesioner sesuai kondisi kesehatan. - Website Resmi
Peserta dapat membuka laman:
👉 webskrining.bpjs-kesehatan.go.id
Setelah itu, peserta memasukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode captcha untuk melanjutkan pengisian.
Selesai mengisi skrining, sistem langsung menampilkan kategori risiko kesehatan peserta. Jika hasilnya menunjukkan kategori Sedang atau Tinggi, peserta perlu segera berkonsultasi ke dokter di FKTP tempatnya terdaftar. Dengan cara ini, tenaga medis bisa melakukan penanganan lebih cepat sebelum penyakit berkembang menjadi lebih serius.









