Home / Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabar Baik! Guru Honorer Dipastikan Tetap Mengajar, Ini Syaratnya

Dok Foto. Kemendikdasmen

Dok Foto. Kemendikdasmen

Jakarta, Aksarabrita.com – Isu guru non-ASN atau guru honorer tidak bisa lagi mengajar mulai tahun depan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Banyak tenaga pendidik khawatir kehilangan pekerjaan setelah muncul kabar penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri.


Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah memastikan guru non-ASN yang sudah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberi kepastian bagi guru non-ASN sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, tidak ada penghapusan profesi guru di Indonesia.
“Yang dihapus sesuai amanat Undang-Undang ASN adalah status non-ASN di instansi pemerintah, bukan gurunya,” tegas Nunuk.
Artinya, guru non-ASN yang masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 30 Januari 2026: Klaim Skin Diamond Gratis


Dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dijelaskan, guru non-ASN yang terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri tetap diperbolehkan mengajar sampai 31 Desember 2026.
Kebijakan ini dibuat agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal dan tidak terjadi kekurangan guru secara mendadak.


Adapun syarat guru non-ASN yang tetap dapat mengajar meliputi:
Terdata sebagai guru non-ASN hingga 31 Desember 2024.
Masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Hak dan Gaji Guru Non-ASN Tetap Diberikan
Kemendikdasmen juga memastikan hak guru non-ASN tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi guru.
Sementara guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap bisa menerima insentif dari pemerintah.
Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Baca Juga :  Imbauan Kemenag: Rayakan Takbiran Idul Fitri 1447 H dibatasi


Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ASN sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah juga sedang menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk peluang pengangkatan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diharapkan dapat memberi kepastian karier bagi para guru non-ASN di masa mendatang.

Kemendikdasmen menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat penting, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada kebijakan merumahkan guru honorer secara massal pada 2026. **

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara Rabu, 31/12/25 (Foto: BPMI Setpres)

Nasioanal

Akhir tahun, Prabowo Cek Progres Penanganan Banjir di Sumatra
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Tafik Hidayat,

Kesehatan & Olahraga

Ajang Dunia di Mandalika! Taufik Hidayat Bidik Pembalap RI Tembus Dunia di GT World Challenge Asia 2026
Wako dan Wawako Nobar Piala Dunia Bareng Warga

Daerah

Wako dan Wawako Nobar Piala Dunia Bareng Warga
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Nasioanal

Pinjaman KUR Rp100 Juta Tidak Pakai Jaminan
Presiden Prabowo Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia di Istana Merdeka

Nasioanal

Presiden Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia di Istana Merdeka

Batang Hari

Siap Masuk SMA/SMK? Kenali Jalur SPMB 2025 Mulai Sekarang
Pendaftaran PPPK Teknis 2026: Cek Jadwal dan Cara Daftar!

Pemerintah

Pendaftaran PPPK Teknis 2026: Cek Jadwal dan Cara Daftar!
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Nasioanal

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji 13?