Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:26 WIB

PBHI Tolak RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Ancaman bagi Demokrasi dan HAM?

Aksarabrita Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dengan tegas menolak revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kejaksaan yang saat ini tengah dibahas di DPR. Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan dalam rancangan undang-undang tersebut berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menyoroti bahwa sebelum melakukan revisi, evaluasi menyeluruh terhadap institusi terkait harus dilakukan terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa penguatan lembaga pengawasan seperti Komnas HAM dan Ombudsman lebih penting dibanding memberikan tambahan kewenangan kepada institusi penegak hukum dan militer.

Khususnya dalam RUU Kejaksaan, PBHI menilai ada pasal-pasal yang dapat menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga “superbody,” seperti pemberian hak penyelidikan kepada intelijen Kejaksaan, pemberian imunitas bagi jaksa, serta penugasan kejaksaan dalam pengamanan proyek pembangunan nasional. Menurut PBHI, langkah ini justru mengaburkan batasan kewenangan antar lembaga negara dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  Mentan Kunjungi Kerinci, Bupati Monadi Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Desa

Penolakan terhadap revisi ini tidak hanya datang dari PBHI, tetapi juga berbagai elemen masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum, bukan malah memperluas kewenangan mereka tanpa pengawasan yang jelas.

Sementara itu, peneliti senior Imparsial, Al Araf, juga mengkritik pembahasan RUU ini. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak mendesak dan lebih baik difokuskan pada reformasi internal masing-masing institusi.

PBHI dan elemen masyarakat sipil mendesak DPR untuk menunda pembahasan revisi UU ini dan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak mengancam prinsip demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Al Haris Minta Gerak Cepat, Agar Pembangunan Dirasakan Rakyat

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Warga Sungai Penuh Keluhkan Harga Melambung di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Warga Keluhkan Harga Telur di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Persiapan GERTAM Sambut Kunjungan Menteri Pertanian

Daerah

Wako Ahmadi Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan ke Gapoktan

Daerah

Lebaran 2025 Kompak! Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU Tetapkan Idul Fitri Serentak

Daerah

Karya Terbaik NasionaAsal Jambi, Hj. Karya Terbaik Asal Jambi, Hj. Hesti Haris Dorong Pengrajin Terus Berinovasi
Bupati Anwar Buka Latsar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

Daerah

Bupati Anwar Buka Latsar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

Daerah

Pengumuman Resmi! Nama-Nama Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Tanjung Jabung Timur