Aksarabrita Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dengan tegas menolak revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kejaksaan yang saat ini tengah dibahas di DPR. Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan dalam rancangan undang-undang tersebut berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menyoroti bahwa sebelum melakukan revisi, evaluasi menyeluruh terhadap institusi terkait harus dilakukan terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa penguatan lembaga pengawasan seperti Komnas HAM dan Ombudsman lebih penting dibanding memberikan tambahan kewenangan kepada institusi penegak hukum dan militer.
Khususnya dalam RUU Kejaksaan, PBHI menilai ada pasal-pasal yang dapat menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga “superbody,” seperti pemberian hak penyelidikan kepada intelijen Kejaksaan, pemberian imunitas bagi jaksa, serta penugasan kejaksaan dalam pengamanan proyek pembangunan nasional. Menurut PBHI, langkah ini justru mengaburkan batasan kewenangan antar lembaga negara dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Penolakan terhadap revisi ini tidak hanya datang dari PBHI, tetapi juga berbagai elemen masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum, bukan malah memperluas kewenangan mereka tanpa pengawasan yang jelas.
Sementara itu, peneliti senior Imparsial, Al Araf, juga mengkritik pembahasan RUU ini. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak mendesak dan lebih baik difokuskan pada reformasi internal masing-masing institusi.
PBHI dan elemen masyarakat sipil mendesak DPR untuk menunda pembahasan revisi UU ini dan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak mengancam prinsip demokrasi dan negara hukum di Indonesia.









