Berita Selebritis // Nama aktor Adly Fairuz kembali menjadi sorotan publik setelah gugatan dugaan penipuan calon Akademi Kepolisian (Akpol) menyeret dirinya ke meja hijau. Menanggapi tudingan tersebut, Adly Fairuz melalui kuasa hukumnya langsung memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan yang beredar.
Gugatan perdata senilai hampir Rp5 miliar yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berawal dari tudingan janji kelulusan calon taruna Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar. Pihak penggugat menilai upaya tersebut gagal total dan menuding Adly Fairuz tidak menepati kesepakatan pengembalian dana yang sebelumnya dibuat di hadapan notaris.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan kliennya tidak pernah melakukan wanprestasi maupun penipuan seperti yang dituduhkan.
“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang bisa dibuktikan. Kami melihat adanya upaya menggiring opini publik dan menekan klien kami,” ujar Andy RH Gultom, dikutip dari detikcom, Minggu (11/1).
Andy menjelaskan bahwa Adly Fairuz hanya berperan sebagai perantara komunikasi. Adly tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana kepada pihak mana pun.
“Klien kami bertindak dengan itikad baik dan tidak pernah menjanjikan kelulusan Akpol. Ia juga tidak pernah menguasai dana seperti yang didalilkan dalam gugatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut penggugat bernama Abdul Hadi tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Andy menilai dana yang menjadi objek sengketa bukan milik pribadi penggugat, melainkan pihak lain.
Pihak Adly Fairuz pun menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses hukum secara terbuka dan profesional. (***)









