Home / Viral & Artis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:42 WIB

Digugat Rp5 Miliar, Adly Fairuz Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan Calon Akpol

Adly Fairuz Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan Calon Akpol (Foto Instagram adlyfayruz)

Adly Fairuz Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan Calon Akpol (Foto Instagram adlyfayruz)

Berita Selebritis // Nama aktor Adly Fairuz kembali menjadi sorotan publik setelah gugatan dugaan penipuan calon Akademi Kepolisian (Akpol) menyeret dirinya ke meja hijau. Menanggapi tudingan tersebut, Adly Fairuz melalui kuasa hukumnya langsung memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan yang beredar.

Gugatan perdata senilai hampir Rp5 miliar yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berawal dari tudingan janji kelulusan calon taruna Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar. Pihak penggugat menilai upaya tersebut gagal total dan menuding Adly Fairuz tidak menepati kesepakatan pengembalian dana yang sebelumnya dibuat di hadapan notaris.

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan kliennya tidak pernah melakukan wanprestasi maupun penipuan seperti yang dituduhkan.

Baca Juga :  Disdik Sungai Penuh Luncurkan Kelompok Kerja Guru 2026/2027

“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang bisa dibuktikan. Kami melihat adanya upaya menggiring opini publik dan menekan klien kami,” ujar Andy RH Gultom, dikutip dari detikcom, Minggu (11/1).

Andy menjelaskan bahwa Adly Fairuz hanya berperan sebagai perantara komunikasi. Adly tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana kepada pihak mana pun.

“Klien kami bertindak dengan itikad baik dan tidak pernah menjanjikan kelulusan Akpol. Ia juga tidak pernah menguasai dana seperti yang didalilkan dalam gugatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut penggugat bernama Abdul Hadi tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Andy menilai dana yang menjadi objek sengketa bukan milik pribadi penggugat, melainkan pihak lain.

Baca Juga :  KA Purwojaya Anjlok, KAI Daop 2 Bandung Batalkan Perjalanan

Pihak Adly Fairuz pun menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses hukum secara terbuka dan profesional. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Heboh! Oknum Dokter ASN Digerebek Suami Saat Indehoy dengan Brondong 

Batang Hari

Resmi Gabung Klub Turki, Megawati Lanjutkan Kiprah Internasional

Hukum & Kriminal

Breaking News: Ribun Mahasiswa Geruduk Polda Metro Jaya
Tolak Dua Kali Kencan, Febrianto Tega Bunuh Wanita Hamil Di Hotel Palembang

Viral & Artis

Tolak Dua Kali Kencan, Febrianto Bunuh Wanita Hamil Di Hotel Palembang

Viral & Artis

Sidang Cerai Perdana, Eza Gionino Menangis dan Masih Optimis Rujuk dengan Meiza Aulia

Nasioanal

 Jatuhnya Pesawat Latih di Ciampea Masih Misterius

Hukum & Kriminal

Mengerikan! Pria di Pesisir Bunuh Teman, Mutilasi, dan Makan Daging Korban

Batang Hari

FIFA Jatuhi Sanksi kepada Indonesia, PSSI Kena Denda dan Pengurangan Suporter