Home / Hukum & Kriminal / Religi / Viral & Artis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Bayi Baru Lahir, Nyawanya Direnggut Orang Tuanya Sendiri

Dok. Humas Kapolres Karawang

Dok. Humas Kapolres Karawang

Aksarabrita.com, Viral // Polisi menangkap pasangan muda yang membunuh dan membuang bayi yang baru lahir di Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025).

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari warga. Tim kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi.

“Dalam waktu 24 jam, kami berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

Pelaku berinisial MRB (20), buruh asal Desa Labanjaya, dan RDL (21), warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

Menurut Fiki, RDL melahirkan di rumah pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Pasangan tersebut lalu menutup mulut bayi dengan lakban hingga bayi tidak bisa bernapas.

Baca Juga :  Hutri Randa Hadiri Pelantikan Pengurus PPNI Sungai Penuh Periode 2026–2031

“Pelaku sengaja menutup mulut bayi dengan lakban sampai bayi tidak bisa bernapas dan meninggal,” jelas Fiki.

Setelah memastikan bayi meninggal, keduanya membungkus tubuh bayi menggunakan kain hitam dan biru, memasukkan ke tas jinjing merah, lalu menyimpannya ke tas ransel hitam. Pasangan itu kemudian membuang tas berisi bayi sejauh lima kilometer dari lokasi kejadian.

Motif keduanya muncul karena menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan dan merasa malu kepada keluarga serta lingkungan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas ransel hitam, dua kain jarik, lakban, dan dua tas jinjing.

Penyidik menjerat pasangan tersebut dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)

Baca Juga :  Al Haris: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi

Share :

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Percepatan Bencana Aceh–Sumut–Sumbar

Nasioanal

Prabowo Perintahkan Percepatan, Bencana Aceh–Sumut–Sumbar
Drama Penggerebekan di Kos Dugaan Dosen dan Mahasiswi

Hukum & Kriminal

Drama Penggerebekan di Kos, Dugaan Dosen dan Mahasiswi
Jelang Sidang, Ammar Zoni Lepas Rindu dengan Peluk Sang Adik

Hukum & Kriminal

Jelang Sidang, Ammar Zoni Lepas Rindu Peluk Sang Adik

Batang Hari

Messi Cetak 764 Gol Non-Penalti, Lewati Rekor Cristiano Ronaldo
Profil Yuni Utami, Eks Polwan Viral yang Diduga Pukul Tetangga Pakai Kayu

Hukum & Kriminal

Profil Yuni Utami, Eks Polwan Viral yang Diduga Penganiayaan

Nasioanal

Ribuan Siswa Keracunan, DPR Minta Evaluasi MBG

Batang Hari

Penghormatan Dioga Zota, Liverpool Pensiunkan Nomor 20
4 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di HP dan PC

Nasioanal

Kabar Gembira, TikTok Umumkan Kenaikan Hasil untuk Kreator