Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 - 15:03 WIB

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang  Intimidasi Guru di Sekolah

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah

Nasional, Aksarabrita.com // Upaya memperjuangkan keamanan dan martabat tenaga pendidik di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini menjawab meningkatnya tantangan dan risiko yang guru hadapi di lapangan.

Melalui peraturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru tidak lagi bersifat imbauan, melainkan menjadi kewajiban hukum yang terstruktur dan mengikat. Pemerintah juga mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini.

Pasal 4 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan empat cakupan utama perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan, yakni:

  • Perlindungan hukum
  • Perlindungan profesi
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perlindungan hak atas kekayaan intelektual
Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact 25 Februari 2026: Klaim Primogem, Jangan Sampai Kedaluwarsa!

Secara khusus, Pasal 5 menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi guru. Negara menjamin perlindungan terhadap berbagai tindakan negatif yang dapat datang dari siswa, orang tua siswa, masyarakat, maupun birokrasi.

Bentuk perlindungan hukum tersebut meliputi perlindungan terhadap:

  • Tindak kekerasan dan ancaman
  • Sikap diskriminatif
  • Intimidasi
  • Perlakuan tidak adil dalam pelaksanaan tugas

Pemerintah juga mewajibkan seluruh proses perlindungan berjalan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, akuntabilitas, nirlaba, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan prinsip ini, negara melarang pihak mana pun menyatakan guru bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Melalui lahirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah berharap para guru di seluruh pelosok negeri dapat meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme tanpa rasa takut dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa. (**)

Baca Juga :  Resmi 1 Juli! Pemerintah Buka Akses Pinjaman Hingga Rp3 Miliar untuk Kopdes

Share :

Baca Juga

Daerah

Akses Pendidikan untuk Semua, Kerinci Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 
Rekening Merah di Info GTK 2026? Guru TPG Wajib Cek Ini

Nasioanal

Rekening Merah di Info GTK 2026? Guru TPG Wajib Cek Ini
Bupati Perkuat Sinergi Bersama MUI Hulu Sungai Tengah

Daerah

Bupati Perkuat Sinergi Bersama MUI Hulu Sungai Tengah
7 Smartphone yang Dipastikan Meluncur Februari 2026

Nasioanal

7 Smartphone yang Dipastikan Meluncur Februari 2026
Walikota Alfin Apresiasi Prestasi Kota Sungai Penuh di MTQ Jambi ke-54

Daerah

Kota Sungai Penuh Naik Peringkat di MTQ Provinsi Jambi ke-54
Dinkes Sungai Penuh Terapkan Inovasi 3S

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Gencarkan Inovasi 3S untuk Tekan Stunting dan Wujudkan Kota JUARA
Pemerintah Kabupaten Kerinci terus memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan desa yang modern dan berbasis teknologi. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan

Daerah

Perkuat Pelayanan Cepat dan Transparan untuk Masyarakat, Pemkab Kerinci Teken Komitmen Bersama Digitalisasi Desa 2026

Nasioanal

Presiden Prabowo Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara