Nasional, Aksarabrita.com // Upaya memperjuangkan keamanan dan martabat tenaga pendidik di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini menjawab meningkatnya tantangan dan risiko yang guru hadapi di lapangan.
Melalui peraturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru tidak lagi bersifat imbauan, melainkan menjadi kewajiban hukum yang terstruktur dan mengikat. Pemerintah juga mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini.
Pasal 4 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan empat cakupan utama perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan, yakni:
- Perlindungan hukum
- Perlindungan profesi
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
- Perlindungan hak atas kekayaan intelektual
Secara khusus, Pasal 5 menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi guru. Negara menjamin perlindungan terhadap berbagai tindakan negatif yang dapat datang dari siswa, orang tua siswa, masyarakat, maupun birokrasi.
Bentuk perlindungan hukum tersebut meliputi perlindungan terhadap:
- Tindak kekerasan dan ancaman
- Sikap diskriminatif
- Intimidasi
- Perlakuan tidak adil dalam pelaksanaan tugas
Pemerintah juga mewajibkan seluruh proses perlindungan berjalan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, akuntabilitas, nirlaba, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan prinsip ini, negara melarang pihak mana pun menyatakan guru bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Melalui lahirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah berharap para guru di seluruh pelosok negeri dapat meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme tanpa rasa takut dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa. (**)









